Belu,Faktantt.Com- Pegiat media sosial, Buang Sine, menyatakan kesiapannya untuk meminta maaf secara langsung kepada Heribertus Lau dan keluarga besarnya di hadapan penyidik Polres Belu. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tantangan dari kuasa hukum Heribertus, Ferdinan Maktaen.
Buang Sine menegaskan bahwa meski sebelumnya ia telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Facebook pribadinya, ia tidak keberatan jika harus melakukannya secara tatap muka demi menyelesaikan persoalan ini secara damai.
”Saya sudah menyampaikan permohonan maaf. Jika pengacara dan pengadu ingin saya langsung minta maaf di depan penyidik, tidak jadi soal. Saya dan pengacara siap meluncur ke Atambua. Semuanya demi kedamaian bersama,” ujar Buang Sine melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Kasus ini bermula dari unggahan Buang Sine yang menyebutkan bahwa Heribertus Lau sempat datang mengecek keberadaan almarhum Frans Asten pada Sabtu, 8 November 2025. Namun, pihak Heribertus membantah keras klaim tersebut dan menyatakan tidak pernah mendatangi rumah almarhum untuk tujuan itu.
Dampak dari postingan yang sempat viral tersebut dinilai sangat merugikan, antara lain:
Narasi Negatif: Muncul spekulasi yang mengaitkan Heribertus dengan kematian janggal mantan Kepala BPBD Belu tersebut.
Kesehatan Mental: Heribertus dikabarkan mengalami stres dan syok akibat dituding terlibat dalam kematian pimpinannya.
Sanksi Sosial: Korban sempat merasa dikucilkan oleh keluarga besar akibat opini publik yang terbentuk.
Meskipun unggahan asli telah dihapus, jejak digitalnya telah tersebar luas dan diposting ulang oleh akun-akun lain, yang memicu Heribertus untuk menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, Ferdinan Maktaen selaku kuasa hukum Heribertus mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Belu dalam menangani pengaduan kliennya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa permintaan maaf di media sosial dianggap terlambat.
”Permintaan maaf dilakukan setelah laporan polisi dibuat dan opini publik sudah terlanjur terbentuk. Jika ingin kooperatif, silakan datang ke Atambua dan temui penyidik. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik,” tegas Maktaen.
Maktaen menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti tangkapan layar terkait postingan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena permintaan maaf tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.***












