ATAMBUA,faktantt-.Com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pemilik akun media sosial berinisial BS (Buang Sine) memasuki babak baru. Heribertus Lau, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban dalam unggahan tersebut, secara tegas meminta terlapor untuk mempertanggungjawabkan narasinya di hadapan hukum, bukan sekadar berdalih di ruang digital.
Persoalan ini bermula dari unggahan akun BS yang secara spesifik mempertanyakan keberadaan Heribertus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah almarhum Frans Asten. Akun tersebut melontarkan klaim bahwa Heribertus mendatangi rumah korban pada Sabtu pagi pukul 06.00 WITA, sebelum jenazah ditemukan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diunggah BS dinilai bukan sekadar informasi, melainkan penggiringan opini yang menyudutkan status pekerjaan dan integritas Heribertus.
Bagi Heribertus, unggahan tersebut bukan sekadar teks di media sosial, melainkan serangan terhadap martabatnya. Ia mengungkapkan bahwa hoaks tersebut membawa dampak psikologis yang serius bagi lingkungan privasinya.
”Tuduhan ini sangat merugikan martabat saya sebagai aparatur negara. Efeknya tidak hanya ke saya, tapi berimbas pada kondisi psikis anak dan keluarga besar saya yang merasa tertekan dengan opini negatif publik,” ungkap Heribertus dengan nada getir.
Kuasa hukum Heribertus, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, S.H., menegaskan bahwa meski pihak BS telah mengunggah klarifikasi dan meminta maaf dengan dalih “salah ketik nama”, proses hukum tetap berjalan. Menurut Ferdi, permohonan maaf tersebut terlambat karena opini publik yang merugikan kliennya sudah terlanjur terbentuk.
”Jika ingin kooperatif, silakan datang ke Atambua dan temui penyidik. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik. Buktikan tuduhan itu secara ksatria di depan polisi,” tegas Ferdi saat ditemui di ruangan Tipidter Polres Belu, Sabtu (3/1/2026).
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Belu bergerak cepat dengan memeriksa Heribertus Lau selaku pengadu beserta sejumlah saksi. Berikut adalah poin-poin penting terkait proses hukum:
Dasar Laporan: Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik di ruang digital.
Barang Bukti: Sejumlah tangkapan layar (screenshot) unggahan akun BS yang menyudutkan korban.
Status Penyelidikan: Unit Tipidter Polres Belu mengonfirmasi kasus masih dalam tahap penyelidikan (Lidik).
Respons Laporan Balik: Pihak Heribertus mengaku tidak gentar atas isu laporan balik oleh BS ke Polda NTT.
“Itu hak warga negara, namun yang paling utama adalah pembuktian atas apa yang sudah terlanjur diunggah,” tambah Ferdi.
Pihak pelapor menyatakan masih membuka pintu damai, namun dengan syarat yang tegas. Mediasi harus dilakukan secara formal di hadapan penyidik agar memiliki kekuatan hukum dan mengklarifikasi nama baik Heribertus secara terbuka di hadapan instansi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pemilik akun BS untuk memberikan hak jawab atau tanggapan resmi terkait perkembangan laporan ini.***












