BeritaDaerahHukrim

Diduga Intimidasi ASN dan Catut Nama Bupati Belu, Bripka AMN Dipolisikan: Akui Emosi tapi Bantah Minta Proyek

23
×

Diduga Intimidasi ASN dan Catut Nama Bupati Belu, Bripka AMN Dipolisikan: Akui Emosi tapi Bantah Minta Proyek

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BELU,FaktaNtt.Com– Citra institusi Polri kembali mendapat sorotan tajam. Bripka AMN, seorang oknum anggota yang bertugas di Polres Belu, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pengancaman, makian, hingga pencatutan nama Bupati Belu terkait permintaan proyek.

​Laporan ini dilayangkan oleh Carlos Herlinton Sikone, seorang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Kepemudaan dan Olahraga Dinas P&K Kabupaten Belu. Kasus ini kini tengah diproses di dua jalur hukum sekaligus: tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi.

​Konflik bermula pada 19 November 2025 dini hari pukul 01.27 WITA. Carlos menerima serentetan pesan WhatsApp dari Bripka AMN yang dinilai tidak beretika dan bernada intimidatif.

Baca Juga:  Tak Main-main! Gandeng Pengacara, Heribertus Lau Desak Kapolres Belu Segera panggil Buang Sine Terkait Fitnah di Facebook

​”Setelah kami cermati, isinya sangat kasar. Ada makian seperti ‘tolo’ dan ‘anjing’, bahkan ada ajakan duel fisik,” ungkap Silvester Nahak, S.H., kuasa hukum korban, Senin (5/1/2026).

​Silvester menduga motif di balik intimidasi tersebut berkaitan dengan permintaan jatah proyek di lingkup Pemkab Belu. Dalam bukti percakapan yang diserahkan ke penyidik, AMN diduga membawa-bawa nama orang nomor satu di Kabupaten Belu untuk menekan korban.

​”Saya menelepon ini karena Pak Bupati yang menyuruh,” tulis AMN dalam pesan singkat yang kini menjadi barang bukti. Ia juga mengklaim telah dijanjikan proyek tertentu.

​Pihak korban telah menyerahkan bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan kepada penyidik. Atas perbuatannya, Bripka AMN dibayangi jeratan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman dengan tujuan menakut-nakuti, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Sebut Nama Heriberthus Lau Secara Keliru, Buang Sine: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar

​Selain laporan pidana, laporan terkait pelanggaran kode etik juga telah masuk ke Seksi Propam Polres Belu dan kini dilimpahkan ke Polda NTT.

​”Kami minta prosesnya transparan. Ini soal marwah Polri. Jangan sampai ada oknum yang merasa kebal hukum lalu bertindak arogan kepada masyarakat atau ASN,” tegas Silvester.

​Penyidikan terus bergulir. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik dijadwalkan akan memeriksa saksi ahli di Kupang pada Kamis, 8 Januari 2026 mendatang.

​Di sisi lain, Bripka AMN (alias NN) memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan permintaan proyek. Ia berdalih komunikasi tersebut murni dipicu oleh persoalan administrasi keuangan terkait kegiatan ETMC di Ende, di mana ia menjabat sebagai Wakil Ketua PSSI Kabupaten Belu.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Heri Lau, Ferdi Maktaen Tantang Akun 'Buang Sine' Buktikan Tuduhan di Polres Belu

​”Saya menanyakan pencairan anggaran karena kami di Ende menggunakan uang pribadi selama 19 hari dan menanggung banyak utang biaya makan serta penginapan,” jelas NN.

​Terkait ucapan kasar dan ajakan duel, NN mengaku hal tersebut spontanitas akibat emosi sesaat karena teleponnya tidak diangkat oleh pelapor. Namun, ia secara tegas menolak tuduhan adanya ancaman maupun permintaan proyek. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum untuk membuktikan kebenaran versinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *