BELU,faktantt.Com – Anggota Polres Belu, Bripka AMN (alias NN), memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan pengancaman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Belu, Carlos Herlinton Sikone. NN membantah keras tuduhan intimidasi demi mendapatkan jatah proyek dan menegaskan bahwa perselisihan tersebut murni dipicu persoalan administrasi keuangan organisasi.
NN, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PSSI Kabupaten Belu, menjelaskan bahwa komunikasi intens dengan pelapor awalnya berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan El Tari Memorial Cup (ETMC) di Ende.
Ia mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menanggung biaya operasional tim selama 19 hari di lokasi pertandingan. “Kami menanggung banyak utang biaya makan serta penginapan yang harus segera diselesaikan. Saya menanyakan pencairan anggaran karena dana Persab Belu belum juga cair,” ungkap NN kepada media faktantt, Senin (5/1/2026).
Terkait isi pesan WhatsApp yang memuat kata-kata kasar dan ajakan duel, NN tidak menampiknya. Namun, ia berdalih tindakan tersebut merupakan reaksi spontan akibat rasa kesal karena teleponnya tidak diabaikan oleh pelapor.
”Kalau mengajak duel itu iya, karena saya kesal. Saat ditelepon di Ende, dia tidak angkat padahal sedang membuat story (media sosial). Setelah itu nomor saya diblokir. Itu spontanitas, bukan pengancaman yang sistematis,” jelasnya.
NN juga secara tegas menolak tudingan bahwa dirinya mencatut nama Bupati Belu untuk menekan korban terkait jatah proyek. Ia justru mempertanyakan isu yang beredar bahwa dirinya bermain proyek, padahal hal tersebut tidak benar.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Silvester Nahak, S.H., mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya mengklaim mengantongi bukti tangkapan layar di mana terlapor diduga membawa nama Bupati Belu untuk meminta proyek.
”Kami minta prosesnya transparan. Ini soal marwah Polri,” tegas Silvester.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani melalui dua jalur hukum:
Pidana Umum: Penyidik dijadwalkan memeriksa saksi ahli di Kupang pada Kamis (8/1/2026) terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 UU ITE.
Kode Etik: Laporan internal telah dilimpahkan dari Propam Polres Belu ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Bripka NN menyatakan siap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum, baik pidana maupun kode etik, untuk membuktikan kebenaran versinya.












