BeritaDaerahHukrim

Kuasa Hukum Heri Lau, Ferdi Maktaen Tantang Akun ‘Buang Sine’ Buktikan Tuduhan di Polres Belu

117
×

Kuasa Hukum Heri Lau, Ferdi Maktaen Tantang Akun ‘Buang Sine’ Buktikan Tuduhan di Polres Belu

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

ATAMBUA,Faktantt.Com– Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun media sosial berinisial BS (Buang Sine) memasuki babak baru. Kuasa hukum Heribertus Lau (Heri Lau), Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, S.H., secara terbuka menantang terlapor untuk bersikap ksatria dan membuktikan tuduhannya di hadapan penyidik Polres Belu, bukan sekadar berdalih di ruang digital.

​Persoalan ini dipicu oleh unggahan akun Buang Sine yang mempertanyakan motif keberadaan Heribertus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah Frans Asten. Dalam narasinya, akun tersebut mengklaim bahwa Heribertus mendatangi rumah korban sebelum jenazah ditemukan—sebuah pernyataan yang dinilai sebagai penggiringan opini negatif.

​Heribertus Lau, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengungkapkan bahwa unggahan tersebut membawa dampak psikologis yang berat bagi keluarganya.

Baca Juga:  Bripka AMN Bantah Tuduhan Bawa Nama Bupati Minta Proyek, Klaim Komunikasi Terkait Utang Dana ETMC

​”Tuduhan ini sangat merugikan martabat saya sebagai aparatur. Ini juga berimbas pada kondisi psikis anak dan keluarga besar saya,” ungkap Heribertus.

​Pihak pelapor telah mengantongi sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot). Salah satu unggahan BS mempertanyakan status pekerjaan dan alasan Heribertus berada di lokasi penemuan mayat. Unggahan lain menyebutkan adanya kunjungan Heribertus ke rumah almarhum pada Sabtu pagi pukul 06.00 WITA.

​Meski BS telah mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf di Facebook serta melalui sambungan telepon kepada media ini terkait dalih “kesalahan pengetikan nama”, kuasa hukum Heri Lau menilai hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

​”Permintaan maaf dilakukan setelah laporan polisi dibuat dan opini publik sudah terlanjur terbentuk. Jika ingin kooperatif, silakan datang ke Atambua, temui penyidik, dan minta dipertemukan dengan klien kami. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik,” tegas Ferdi Maktaen saat diwawancarai di ruangan Tipidter Polres Belu.

​Hingga Sabtu (3/1/2026), Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap Heribertus Lau sebagai pengadu beserta sejumlah saksi. Kuasa hukum mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan ini.

Baca Juga:  Sebut Nama Heriberthus Lau Secara Keliru, Buang Sine: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar

​”Baru sekitar dua minggu pengaduan masuk, Polres langsung merespons. Kami sangat mengapresiasi karena postingan tersebut telah menimbulkan interpretasi negatif yang memukul mental klien kami,” tambah Ferdi.

​Mengenai informasi bahwa pihak BS melaporkan balik ke Polda NTT atas dugaan fitnah, Ferdi mengaku tidak keberatan karena itu adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian atas dalil-dalil yang sudah diunggah ke media sosial.

Baca Juga:  Tak Main-main! Gandeng Pengacara, Heribertus Lau Desak Kapolres Belu Segera panggil Buang Sine Terkait Fitnah di Facebook

​”Banyak komentar yang menyudutkan klien kami akibat postingan tersebut. Kami berharap akun BS mengklarifikasi langsung di depan penyidik. Jika memang merasa bersalah, kami membuka pintu damai, tetapi wajib dilakukan di depan penyidik karena proses hukum sudah berjalan,” jelasnya.

​Saat ini, Kapolres Belu melalui Unit Tipidter menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (Lidik). Laporan ini merujuk pada Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE, di mana pengembangan unsur pasal diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan ahli hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus membuka ruang bagi pemilik akun Buang Sine untuk memberikan hak jawab atau tanggapan resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *