ATAMBUA, Faktantt.com – Merasa martabatnya diinjak-injak dan nama baiknya dicemarkan lewat media sosial, Heriberthus Lau, seorang pegawai PPPK pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Belu pada Senin (22/12/2025).
Laporan ini dipicu oleh rentetan unggahan akun Facebook atas nama Buang Sine yang dinilai menyebarkan fitnah dan menggiring opini negatif terkait keterlibatan Heriberthus dalam penemuan jenazah almarhum Frans Asten pada awal November lalu.
Heriberthus menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi penemuan jenazah merupakan bagian dari proses pencarian resmi:
Sabtu Malam (08/11/2025): Atas instruksi pimpinan, Heriberthus bersama rekan kantor menyisir area Bendungan Rotiklot hingga Dermaga Gurita.
Minggu Pagi (09/11/2025): Secara spontan, ia menjadi orang pertama yang menemukan helm dan motor korban di jurang KM 8, Jurusan Atapupu.
Evakuasi Resmi: Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pimpinan, jenazah dievakuasi ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua dengan pengawalan ketat Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam aduannya, Heriberthus melampirkan bukti tangkapan layar unggahan akun Buang Sine yang melontarkan pertanyaan-pertanyaan tendensius:
“Bapa Hubertus Lau yg menemukan mayat Bapa Frans Asten ini warga dekat TKP atau jauh dari TKP??? Beliau bekerja dimana? Dan bagaimana sehingga beliau bisa ke tempat itu dan menemukan mayat almarhum??? 😎😎😎😎”
Selain itu, akun tersebut juga mengulas rincian aktivitas Heriberthus sebelum penemuan jenazah dengan narasi yang dianggap menyudutkan:
“Sabtu pagi sekitar jam 06.00 WITA sblm Bapak Heribertus menemukan mayat almarhum, Bapak Heribertus datang ke rumah almarhum… Begitu ceritanya. Silakan disimak. 😎😎😎😎”
Heriberthus menegaskan bahwa spekulasi yang dibangun akun tersebut telah memberikan beban mental yang berat bagi keluarganya.
“Tuduhan terhadap saya sudah sangat merugikan, memfitnah, serta berimbas kepada psikologi anak dan keluarga besar saya,” ungkapnya saat diwawancarai di Mapolres Belu usai melapor di Ruang SPKT.
Didampingi keluarga, Heriberthus melayangkan tiga tuntutan keras kepada pemilik akun:
Klarifikasi: Menjelaskan maksud spesifik penyebutan namanya secara publik.
Pembuktian: Meminta oknum tersebut membuktikan kebenaran tuduhannya.
Somasi 24 Jam: Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada penjelasan dan bukti otentik, ia akan segera menempuh laporan hukum formal.
Hingga berita ini dirilis, Heriberthus meminta Polres Belu untuk segera memanggil pemilik akun tersebut guna dimintai klarifikasi secara resmi di hadapan hukum.












