Atambua,faktantt.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Adam Malik, Pasar Baru Atambua, tepatnya di simpang Tiga Toko Tugu Agung, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Kecelakaan ini melibatkan sejumlah kendaraan dan pejalan kaki, mengakibatkan korban luka-luka.
Kasat Lantas Polres Belu, melalui keterangan resmi, mengungkapkan fakta-fakta terkait kejadian tersebut. Kecelakaan bermula saat sebuah mobil Honda Brio Satya warna abu-abu baja metalik dengan nomor polisi DH 1899 EE, yang dikemudikan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan, melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan Pasar Baru.
“Pengemudi Honda Brio diduga lalai dan tidak memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya,” ujar Kasat Lantas.
Akibatnya, mobil tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang berada di lokasi kejadian, termasuk sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DH 5306 EA yang dikendarai oleh Veronika Haki Alen (40), seorang wiraswasta warga Lesepu, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua.
Selain itu, mobil tersebut juga menabrak seorang pejalan kaki bernama Joanito De Deus (23), seorang wiraswasta warga Fatubesi, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Akibat kecelakaan tersebut, Veronika Haki Alen mengalami sesak nafas dan nyeri pada bagian dada kiri, sementara Joanito De Deus mengalami luka robek pada kaki kiri dan rasa nyeri pada dada. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain kedua korban tersebut, sejumlah kendaraan lain juga mengalami kerusakan akibat kecelakaan ini, di antaranya sepeda motor Honda Revo Fit (DH 5202 JC, DH 2165 TN, DH 3594 TH), Honda Blade (L 6029 ET), dan Honda Beat tanpa plat nomor.
Setelah kejadian, pengemudi Honda Brio melarikan diri dari lokasi kejadian. “Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari identitas pengemudi tersebut,” tegas Kasat Lantas.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Yohana Anastasia Mali (55), Januario Martins (26), Aquino Dos Santos (41), Antonio Vidigal Martis (41), Martinus Lelo (33), dan Musliadi (42).
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. “Keselamatan adalah yang utama. Jangan sampai kecerobohan kita merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.( Haman)
Editor : Haman Hendrikus












