BeritaDaerahHukrimNasionalNTT

Tambak Garam Oepuah: Kasus Mandek di Polres Belu, Investor Ancam Bawa ke Polda Metro Jaya

17
×

Tambak Garam Oepuah: Kasus Mandek di Polres Belu, Investor Ancam Bawa ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Atambua, faktantt.com – Deny Frans Manubulu, kuasa direksi PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK), merasa geram dengan lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik lahan tambak garam, Maksimus Tahoni. Ia menilai penyidik Satreskrim Polres Belu tidak serius dalam mengusut kasus yang merugikan investor dari PT BMK ini.

Deny melaporkan kasus ini atas nama PT BMK dengan nomor laporan STTLP/263/X/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada 5 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Selain melaporkan ke Polres Belu, kasus ini juga diadukan ke Polsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dengan harapan segera diproses secara hukum.

Saat ini, area tambak garam milik Maksi Tahoni yang terletak di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Munleu, Kabupaten TTU, telah dipasang garis polisi sebagai bagian dari proses investigasi.

Baca Juga:  Tak Terima Difitnah, Pegawai BPBD Belu Laporkan Akun Facebook 'Buang Sine' ke Polisi

Deny mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggapnya berjalan lambat dan tidak ada perkembangan signifikan. Padahal, menurutnya, semua pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi-saksi, telah diperiksa dan bukti kerugian pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Proses di Polres Belu ini sangat lambat dan terkesan jalan di tempat. Padahal, pelapor dan saksi sudah diperiksa, bukti kerugian juga sudah ada. Bahkan, terlapor juga sudah mengakui menerima sejumlah uang dari hasil penjualan garam,” ujar Deny kepada awak media, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga:  Tak Main-main! Gandeng Pengacara, Heribertus Lau Desak Kapolres Belu Segera panggil Buang Sine Terkait Fitnah di Facebook

Deny menambahkan, Maksimus Tahoni sebelumnya mengakui menerima Rp300 juta, namun kuasa hukumnya kemudian mengklarifikasi bahwa angka yang diterima hanya Rp195 juta. Ketidakjelasan ini semakin membuat investor merasa dipermainkan.

Merasa tidak ada kejelasan dalam proses hukum di kedua Polres (Belu dan TTU), Deny menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Polda NTT atau bahkan ke Polda Metro Jaya. “Kami akan meminta agar kasus ini ditarik ke Polda NTT atau Polda Metro Jaya agar penanganannya lebih serius dan transparan,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Rinaldy Panggabean, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. “Sudah diperiksa lima orang saksi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga:  Bripka AMN Bantah Tuduhan Bawa Nama Bupati Minta Proyek, Klaim Komunikasi Terkait Utang Dana ETMC

Kasat Rio juga menambahkan bahwa perkembangan penyelidikan kasus ini telah disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pihaknya dan akan segera dilakukan gelar perkara.

“Kami memberikan atensi khusus pada kasus ini dan akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. Pihak kepolisian berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.***

Editor : Haman Hendrikus 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *