ATAMBUA,faktantt.com – Polres Belu akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kasus dump truck yang sebelumnya diamankan oleh Kodim 1605 Belu di wilayah Motaain. Melalui Kasat Reskrim, Polres Belu menegaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat pemilik kendaraan dengan tuduhan tindak pidana penyelundupan.
“Terkait dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Mobil Truck yang diserahkan ke Polres Belu, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, hasilnya adalah dugaan Tindak Pidana Penyelundupan tidak cukup bukti,” tegas Kasat Reskrim Polres Belu kepada media faktantt Sabtu (15/11/25)
Pernyataan ini menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat, serta kekecewaan yang sempat diutarakan oleh pihak Kodim 1605 Belu.
Sebelumnya, Kodim 1605 Belu telah menyerahkan kasus ini beserta barang bukti kepada Polres Belu, dengan dugaan adanya pelanggaran terkait dokumen dan upaya penyelundupan ke Timor Leste.
Pasiintel Kodim 1605 Belu, Kapten Marcelus Tobu, bahkan telah mendatangi Polres Belu untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini dan menyampaikan kekecewaannya atas pengembalian kendaraan kepada pemilik.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kodim 1605 Belu juga telah membuat laporan baru terkait dugaan tindak pidana penyelundupan, dengan harapan Polres Belu dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, Polres Belu tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan memverifikasi dokumen-dokumen terkait. Namun, dari semua bukti yang ada, tidak ada yang secara meyakinkan menunjukkan adanya unsur tindak pidana penyelundupan,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa keputusan untuk mengembalikan kendaraan kepada pemilik telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memahami adanya perbedaan pendapat dalam kasus ini. Namun, sebagai penegak hukum, kami harus bertindak berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tegasnya.
Meskipun demikian, Polres Belu tetap membuka diri untuk menerima informasi atau bukti baru yang mungkin dapat mengubah hasil penyelidikan.
Masyarakat Belu diharapkan dapat memahami dan menghormati keputusan yang telah diambil oleh Polres Belu. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau bersifat spekulatif.(Haman)
Editor: Haman Hendrikus












