Atambua, faktantt.com – Polres Belu memberikan tanggapan terkait keluhan investor PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK), Deny Frans Manubulu, mengenai lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan di tambak garam Oepuah. Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Rinaldy Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan akan segera menggelar perkara.
Sebelumnya, Deny Frans Manubulu, kuasa direksi PT BMK, menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik Satreskrim Polres Belu yang dinilai lambat dalam mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik lahan tambak garam, Maksimus Tahoni, terhadap investor dari PT BMK.
Deny melaporkan kasus ini atas nama PT BMK dengan nomor laporan STTLP/263/X/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada 5 Oktober 2025. Selain melaporkan ke Polres Belu, kasus ini juga diadukan ke Polsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Area tambak garam milik Maksi Tahoni yang terletak di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Munleu, Kabupaten TTU, telah dipasang garis polisi sebagai bagian dari proses investigasi.
Deny merasa kesal karena proses hukum yang dianggapnya berjalan lambat dan berlarut-larut. Menurutnya, semua pihak terkait telah diperiksa dan bukti kerugian pun sudah ada.
Menanggapi keluhan tersebut, AKP Rio Rinaldy Panggabean menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Perkembangan penyelidikan kasus ini juga telah disampaikan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP.
“Kita atensi untuk kasusnya, akan kita gelarkan segera,” tegas Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan Kasat Reskrim ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan harapan bagi para investor yang merasa dirugikan dalam kasus ini. Gelar perkara yang akan segera dilaksanakan diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Polres Belu berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya tanggapan dan komitmen dari Polres Belu, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi para investor yang telah dirugikan.(Haman)
Editor: Haman Hendrikus












