Atambua,faktantt.com – Guna menekan angka kriminalitas yang dipicu konsumsi minuman keras (miras), Polsek Tasifeto Barat, Polres Belu, terus mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia miras tradisional di wilayah hukumnya. Sasarannya kali ini adalah Pasar Halilulik, yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. (06/11/2025)
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tasifeto Barat, Ipda Makxi Disyon I Ninu, dimulai dengan apel persiapan di Mapolsek Tasifeto Barat pada pukul 07.00 Wita. Personel kemudian bergerak menuju Pasar Halilulik untuk melakukan penyisiran.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 4 jerigen (20 liter) miras tradisional jenis sopi dari beberapa pedagang. Para penjual yang kedapatan menjual miras ilegal tersebut langsung didata dan diberikan surat tanda penerimaan barang bukti.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Tasifeto Barat,” tegas Ipda Makxi saat dikonfirmasi awak media.
Ipda Makxi menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh konsumsi miras. Ia juga menambahkan, razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang akhir tahun.
“Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Makxi mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025, banyak terjadi kasus penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, hingga kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh miras.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, karena selain merugikan kesehatan, miras juga dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas,” imbaunya.
Kegiatan razia miras ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Belu Nomor: 957 / X / OPS.1.3 / 2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Belu.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya miras dan turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Haman)
Editor: Haman Hendrikus












