BeritaDaerahHukrimNasionalNTT

Padma Indonesia Geram: maraknya  Penyelundupan di Belu Lukai Keadilan, Negara Merugi!

0
×

Padma Indonesia Geram: maraknya  Penyelundupan di Belu Lukai Keadilan, Negara Merugi!

Sebarkan artikel ini

Atambua,Belu, faktantt.com. – Kasus demi kasus penyelundupan yang menggurita di perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kian membuat geram berbagai pihak. Mulai dari dugaan penyelundupan valuta asing dan BBM ke Timor Leste, hingga upaya penyelundupan dump truck, semua mencoreng wajah perbatasan dan mengusik rasa keadilan masyarakat.

Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Gabriel Goa selalu Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)angkat bicara. Ia mengecam keras praktik penyelundupan yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, ini adalah pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat! Penyelundupan di Belu ini sudah sangat meresahkan,” ujar Gabriel Goa dengan nada tinggi, Rabu, 29/10/2025.

Gabriel Goa menyoroti dampak ganda dari penyelundupan, terutama penyelundupan BBM. Di satu sisi, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi. Di sisi lain, masyarakat NTT, khususnya di Belu, harus berjuang keras untuk mendapatkan BBM karena kelangkaan yang disebabkan oleh praktik ilegal ini.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pemda dan BPJS,Wakil Bupati Belu Pimpin Rapat Forum Komunikasi dan Kemitraan JKN

“BBM di NTT ini sudah seperti barang langka. Masyarakat susah payah mencari, sementara para penyelundup enak-enakan mengeruk keuntungan pribadi. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegasnya.

Gabriel Goa menjelaskan bahwa tindakan penyelundupan jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap kegiatan penyelundupan barang impor maupun ekspor.

“Dalam Undang-Undang Kepabeanan sudah jelas diatur, penyelundupan itu dilarang dan ada sanksi pidananya. Apalagi kalau penyelundupan itu dilakukan secara terorganisir, hukumannya bisa lebih berat,” jelasnya.

Selain itu, Gabriel Goa juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia menjelaskan bahwa pengangkutan dan niaga BBM harus dilakukan sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Mengangkut dan menjual BBM tanpa izin itu juga melanggar hukum. Apalagi kalau BBM itu diselundupkan ke luar negeri, itu sudah masuk kategori kejahatan ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga:  Perjuangan Ny Vivi lay,Tenun Belu Kembali Guncang Ibu Kota di Eco Fashion Show Warlami Ditjen PDTT

Gabriel Goa mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan di balik praktik penyelundupan ini. Ia meyakini, ada aktor-aktor besar yang bermain di balik layar dan menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal ini.

“Jangan hanya tangkap kurir atau sopir truk saja. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, siapa dalang di balik semua ini. Jangan sampai ada yang kebal hukum,” pintanya.

Padma Indonesia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mencegah dan memberantas penyelundupan di wilayah perbatasan. Ia menilai, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyelundupan.

“Pemerintah daerah harus lebih serius dalam menangani masalah penyelundupan ini. Berikan dukungan penuh kepada aparat, dan jangan biarkan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.

Gabriel Goa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu dalam melawan praktik penyelundupan. Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di sekitar mereka.

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan Mengguncang Perbatasan: Pengusaha Belu Diduga Terlibat, Aparat Diminta Usut Tuntas

“Mari kita lawan bersama praktik penyelundupan ini. Jangan biarkan para pelaku merusak daerah kita. Kalau ada informasi, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ajaknya.

Padma Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyelundupan di wilayah perbatasan. Organisasi ini juga akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat terkait persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah NTT.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami juga akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Gabriel Goa.

Dengan adanya perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak, diharapkan kasus penyelundupan di perbatasan Belu dapat segera diatasi, dan wilayah perbatasan dapat menjadi wilayah yang lebih baik di masa depan. Masyarakat menantikan gebrakan nyata dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor: Haman Hendrikus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *