KUPANG, faktantt.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, secara resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB pada Senin (27/10), pukul 11.00 WITA. Acara bersejarah ini berlangsung di SMAN 2 Kota Kupang, menandai babak baru dalam dunia pendidikan menengah di provinsi tersebut.
Pergub ini diharapkan menjadi solusi bagi masalah biaya pendidikan yang selama ini menghantui masyarakat NTT, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah karena masalah finansial.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena mengungkapkan bahwa Pergub ini merupakan regulasi yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang pernah ia tanda tangani selama menjabat sebagai gubernur. Ia juga menyampaikan rasa harunya melihat antusiasme dan harapan besar dari masyarakat, terutama para orang tua.
Proses penyusunan Pergub ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, Komisi V DPRD NTT, serta melalui serangkaian koreksi dan pembahasan selama kurang lebih enam bulan. Hasilnya adalah sebuah regulasi yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di NTT.
Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan lain selain Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP), yang besarannya pun dibatasi maksimal Rp 100.000 per siswa per bulan. Bahkan, jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencukupi, sekolah tidak diperkenankan untuk memungut IPP.
Selain itu, Pergub ini juga memberikan keringanan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, di mana sekolah wajib membebaskan biaya IPP. Sekolah juga dilarang menahan ijazah siswa karena belum melunasi iuran komite. Bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di tempat yang sama, hanya akan dikenakan biaya untuk satu anak saja.
Ombudsman NTT turut memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Pergub ini, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Komisi V DPRD NTT, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, para kepala sekolah, guru, serta media yang telah memberikan dukungan penuh selama proses penyusunan.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan di NTT dapat meningkat, serta dapat mengurangi jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) yang saat ini mencapai 145.268 anak (berdasarkan data BPMP NTT, Juli 2025).
Pergub ini diharapkan dapat menciptakan iklim pendidikan yang inklusif di NTT, di mana semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.
Implementasi Pergub ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di NTT, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di provinsi tersebut.

Laporkan
Redaksi










