BeritaDaerahNTTPolitik

LBH Sikap Lembata: Sekjend Bawaslu R.I Lantik Ama Wahit Raya Atawatun Secara Daring

31
×

LBH Sikap Lembata: Sekjend Bawaslu R.I Lantik Ama Wahit Raya Atawatun Secara Daring

Sebarkan artikel ini

 

 

Lewoleba,faktantt.com – Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Ichsan Fuady melantik sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk satu diantaranya di Bawaslu Kabupaten Lembata.

Pelantikan ini berlangsung pada hari Rabu 1 Oktober 2025, yang dijadwalkan pada PKL. 10.00 WIB.

Ama Wahid Raya Atawatun dilantik atas perintah Sekjend Bawaslu R.I melalui suratnya nomor: B-1966/KP.01.01/SJ/09/2025, Prihal: Pelantikan PPPK atas nama Ama Wahid Raya Atawatun, Tanggal 30 September 2025.

Pelantikan Ama Wahid Raya Atawatun secara darring ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Lembata, di hadiri Sejumlah Komisioner Bawaslu Kabupaten Lembata, Kordinator Sekretariat dan segenap jajaran Bawaslu Kabupaten Lembata.

Baca Juga:  Ambulans RS Marianum Dilempar Orang Tak Dikenal di Tasifeto Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Atas hal itu, awak media meminta konfirmasi dari salah satu kuasa Hukum Ama Wahid Raya Atawatun, Advokat Yohanes Carolus Songgur, apakah dengan telah dilantiknya Ama Wahid oleh Sekjend Bawaslu R.I, tidak ada lagi langkah hukum yang ditempuh pihaknya untuk memberikan efek jerah kepada segenap pihak yang diduga ikut menghalang-halangi kliennya untuk di lantik pada pelantikan PPPK Bawaslu Kabupaten Lembata pada kesempatan yang lalu..??

Pria yang kesehariannya di sapa dengan sapaan akrabnya Bung Carol ini, menyatakan bahwa timnya sedang mengamati situasi, kedepan apabila dalam menjalankan tugasnya klien kami dipersulit, maka tidak segan-segan kami ambil langkah hukum yang lebih serius, agar kedepan tidak terjadi lagi kesewenang wenangam atas nama jabatan, ungkap Carol.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyelundupan Mobil Kredit ke Timor Leste, PLBN Motaain Jadi Sorotan

Lanjutnya, kami telah mengantongi sejumlah alat bukti, bisa kami ajukan secara Pidana, bisa secara Perdata dan bisa juga kami lakukan upaya hukum ke DKPP Bawaslu R.I, hal ini penting agar menjadi efek jerah bagi semua. Bagi kami kekuasaan itu sifatnya sementara dan tidak ada yang abadi, maka dalam menjalankan fungsi-fungsi Negara melalui lembaga sebesar Bawaslu harus mengedepankan sikap profesionalisme dan mengenyampingkan ego pribadi, biar Bawaslu semakin dipercaya dan di cintai.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih: Senjata Baru Ekonomi Desa di Tapal Batas

Pada kesempatan ini pula, mewakili rekan-rekan Advokat LBH SIKAP Lembata, kami sampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah berkontribusi atas dilantiknya klien kami, terutama Kepala Bapak Sekjend Bawaslu R.I yang telah merespon surat kami secara profesional. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan memberi hormat kepada Bawaslu R.I. tutup Carol.(Ardianus Laba)

Editor : Haman Hendrikus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *