Mobil Avanza E Daul VVT-i yang hendak di ekspor ke Timor leste kini diamankan di Halaman Kodim Belu (foto :Mario)
Belu, faktantt. Com – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain kembali menjadi sorotan setelah terungkap dugaan praktik penyelundupan mobil kredit ke Timor Leste. Kasus ini mencuat setelah Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Intel Kodim 1605 Belu berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal, Sabtu, 20/09/2025.
Praktik penyelundupan berkedok ekspor ini diduga telah lama terjadi di PLBN Motaain. Sumber internal menyebutkan bahwa kegiatan ini berjalan rapi dan terstruktur, bahkan melibatkan oknum anggota polisi. Keterlibatan aparat penegak hukum ini disinyalir untuk memuluskan proses penyelundupan, sehingga sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika BAIS dan Intel Kodim 1605 Belu mengamankan satu unit mobil Avanza E Daul VVT-i yang hendak diekspor ke Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Mobil tersebut diketahui masih berstatus kredit atau dalam jaminan leasing. Saat ini, mobil tersebut telah diamankan di halaman Kodim Belu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, pihak Bea Cukai dan Satlantas Polres Belu memberikan keterangan yang berbeda. Bea Cukai mengklaim bahwa ekspor mobil tersebut telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang kepabeanan. Mereka telah mengeluarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) karena menganggap semua persyaratan telah terpenuhi.
Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Muhammad Putra Rhamdoni, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut atas permintaan Bea Cukai. Hasilnya, spesifikasi kendaraan sesuai dengan data yang ada. Namun, pengecekan melalui Aplikasi ERI tidak menemukan data kendaraan tersebut karena cakupannya hanya untuk Polda NTT.
Namun, BAIS dan Intel Kodim 1605 Belu menahan mobil tersebut karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen. Mobil tersebut tidak dilengkapi dengan BPKB, STNK, tidak ada proses pencabutan berkas, dan masih berstatus jaminan leasing atau kredit.
Mobil tersebut diketahui dibeli oleh Agus Joni dari PT MOFI secara kredit. Namun, Agus Joni tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur dan telah menunggak pembayaran selama 104 hari per 20 September 2025. PT MOFI kemudian mengeluarkan surat eksekusi agunan yang ditujukan kepada Yohi Saputra/Yogi Motor, yang disebut telah menguasai mobil tersebut sebagai pihak ketiga.
Mobil tersebut hendak diekspor ke Timor Leste oleh PT Lao Rai Timor yang dipimpin Abril Da Silva. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penyelundupan ilegal ini.***
Sumber: lintaspewarta.com
Editor : Haman Hendrikus

Laporkan
Redaksi










