Atambua, faktantt.com – Kinerja penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua hingga 31 Maret 2025 menunjukkan hasil yang solid dan terjaga. Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPN Atambua, Mauritz Meta, Jumat, 26/09/25
Ada pun total realisasi APBN hingga Triwulan I 2025 melalui KPPN Atambua adalah mencapai Rp653.022.338.997, atau sekitar 19,9% dari total pagu APBN yang dikelola oleh KPPN Atambua selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Realisasi ini terdiri dari realisasi APBN untuk Belanja Pemerintah Pusat melalui Satuan Kerja sebesar Rp98.861.956.245,00 (24,61% dari total pagu belanja pemerintah pusat), dan melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Malaka sebesar Rp554.161.282.752,00 (19,93% dari total pagu TKDD).
Dari sisi pendapatan, total realisasi pada Triwulan I 2025 adalah sebesar Rp24.702.426.601, yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp11.248.822.107, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp13.453.604.494.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat pada Satuan Kerja meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp79.310.552.653 (27,94% dari total pagu), Belanja Barang sebesar Rp19.108.101.442 (10,58% dari total pagu), dan Belanja Modal sebesar Rp442.402.150 (1,23% dari total pagu).
Persentase Realisasi Belanja Pegawai telah mencapai target realisasi di Triwulan I, yaitu 20% dari total pagu yang dikelola. Pencapaian ini didukung dengan adanya realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2025 yang telah disalurkan oleh Satker di KPPN Atambua sebesar Rp15.428.471.683.
Pada Belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada Triwulan I Tahun 2025, untuk Kabupaten Belu sebesar Rp182.392.624.402, terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp148.457.436.000, Dana Bagi Hasil sebesar Rp291.869.250, DAK Non Fisik sebesar Rp30.828.874.556, dan Dana Desa sebesar Rp2.814.444.596.
Untuk Kabupaten TTU sebesar Rp215.947.789.200, terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp179.580.208.000, Dana Bagi Hasil sebesar Rp432.132.500, DAK Non Fisik sebesar Rp31.155.129.500, dan Dana Desa sebesar Rp4.780.319.200.
Selanjutnya, untuk Kabupaten Malaka sebesar Rp155.820.869.150, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp125.601.776.000, Dana Bagi Hasil sebesar Rp330.851.250, dan DAK Non Fisik sebesar Rp29.888.241.900.
Untuk penyaluran DAK Fisik, belum ada realisasi penyaluran hingga Triwulan I 2025 karena pemerintah daerah masih dalam tahap melengkapi dokumen syarat salur. KPPN Atambua terus berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melengkapi dokumen agar penyaluran transfer ke daerah dapat lebih cepat dan optimal.
KPPN akan terus memonitor dan mendorong seluruh Satuan Kerja di wilayah KPPN Atambua agar dapat memenuhi target penyerapan yang ditetapkan di Triwulan II, yaitu Belanja Pegawai sebesar 50%, Belanja Barang 50%, dan Belanja Modal sebesar 40%.
KPPN Atambua sebagai Treasurer dan Financial Advisor, terus berupaya membangun sinergi yang konstruktif sehingga kualitas kinerja pelaksanaan anggaran menjadi semakin baik, akuntabel, dan berdampak optimal bagi perekonomian daerah maupun kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Malaka.

Laporkan
Redaksi










