Alokasi anggaran untuk tunjangan rumah dan mobil untuk anggota DPRD NTT mencapai Rp 41,4 miliar per tahun.
KUPANG, faktantt.com – Di tengah angka kemiskinan yang mencapai 18,6 persen atau sekitar 1,1 juta jiwa di Nusa Tenggara Timur (NTT), para anggota DPRD NTT justru menikmati tunjangan yang sangat besar.
Alokasi anggaran untuk tunjangan rumah dan mobil mencapai Rp 41,4 miliar per tahun.
Data mengenai besaran tunjangan ini diperoleh dari dokumen Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT, dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Pemprov NTT, Odermaks Sombu, pada 16 Mei 2025.
Pasal 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang sewa rumah dengan ukuran maksimal 150 meter persegi untuk luas bangunan dan 350 meter persegi untuk luas tanah. Besaran tunjangan perumahan adalah Rp 23,6 juta per bulan. Dengan 65 anggota DPRD, total anggaran untuk tunjangan rumah mencapai Rp 1,534 miliar per bulan.
Pasal 4 mengatur tunjangan mobil. Ketua DPRD menerima Rp 31,8 juta per bulan, tiga wakil ketua masing-masing Rp 30,6 juta per bulan, dan setiap anggota menerima Rp 29,5 juta per bulan. Total anggaran sewa mobil untuk pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp 1,923 miliar per bulan.
Jika digabungkan, tunjangan rumah dan tunjangan mobil mencapai Rp 3,457 miliar per bulan. Dalam setahun, total tunjangan rumah dan mobil untuk seluruh anggota DPRD NTT mencapai Rp 41,4 miliar.
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, berjanji akan memberikan penjelasan langsung pada Senin pekan depan. Sementara itu, Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D Lana, belum memberikan respons terhadap permintaan keterangan yang diajukan sejak Jumat pagi.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menilai besaran tunjangan ini tidak wajar. Ia menduga ada kejanggalan dalam penetapan tunjangan tersebut, terutama karena harga sewa rumah dan kendaraan di Kota Kupang jauh di bawah nilai yang ditetapkan.
Darius juga menyoroti kenaikan tunjangan dibandingkan tahun sebelumnya. Tunjangan rumah pada tahun 2024 adalah Rp 12,5 juta, yang berarti ada kenaikan hampir 100 persen.
Kenaikan ini terjadi di tengah program efisiensi anggaran pemerintah yang dimulai sejak Januari 2025.***
Editor: Haman Hendrikus

Laporkan
Redaksi










