BeritaDaerahHukrimNasionalNTT

BKH Bersuara, Minta Kapolri Batalkan Pemberhentian Kompol Kosmas

56
×

BKH Bersuara, Minta Kapolri Batalkan Pemberhentian Kompol Kosmas

Sebarkan artikel ini

Benny Kabur Harman (BKH), anggota Komisi III DPR RI.

Jakarta, faktantt.Com – Dalam Rapat Kerja (Raker) tertutup antara Komisi III DPR RI dengan Wakapolri pada hari Kamis, 4 September 2025, Benny Kabur Harman (BKH), anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan aspirasi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya dari Flores. BKH meminta Kapolri dan Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian Kompol Kosmas.

Menurut BKH, Kompol Kosmas tidak melakukan kesalahan apapun yang dapat menjadi dasar pemberhentiannya. “Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Kosmas,” ujar BKH dengan tegas, seperti yang ia sampaikan dalam rapat tersebut. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan BKH bahwa Kompol Kosmas adalah seorang anggota Polri yang berdedikasi dan tidak layak diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham NTT: Pos Bantuan Hukum Wujud Cinta Negara Bagi Masyarakat

BKH berharap agar aspirasinya ini dapat didengar dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan Presiden. Ia percaya bahwa pembatalan pemberhentian Kompol Kosmas akan menjadi langkah yang tepat dan adil, serta dapat menjaga kepercayaan masyarakat NTT terhadap institusi Polri.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pemda dan BPJS,Wakil Bupati Belu Pimpin Rapat Forum Komunikasi dan Kemitraan JKN

Raker yang berlangsung tertutup ini menjadi forum penting bagi anggota Komisi III DPR RI untuk menyampaikan berbagai isu terkait keamanan dan ketertiban masyarakat kepada Wakapolri. Selain kasus Kompol Kosmas, berbagai isu lainnya juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Diharapkan, hasil dari Raker ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi Polri dalam meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan masyarakat. Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Baca Juga:  Laporan Kinerja APBN di KPPN Atambua Triwulan I 2025 Terjaga Solid

Kasus Kompol Kosmas ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan masyarakat NTT. Pemberhentian seorang anggota Polri tentu harus didasarkan pada alasan yang kuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, BKH berharap agar Kapolri dan Presiden dapat mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian Kompol Kosmas dengan seksama, serta mendengarkan aspirasi masyarakat NTT yang merasa kehilangan sosok yang mereka percayai di institusi Polri.***

Editor : Haman Hendrikus 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *