BeritaDaerahHukrimNTT

Kepala Desa Letmafo,TTU Diduga pukul Wartawan Media Viralntt.com Usai Liputan Proyek Dana Desa

36
×

Kepala Desa Letmafo,TTU Diduga pukul Wartawan Media Viralntt.com Usai Liputan Proyek Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Wartawan Media Viralntt.com, Babak Belur Dianiaya saat meliput, Di desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.

TTU,faktantt.com- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan ViralNTT.com, Felix Nopala, mencoreng citra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ironisnya, oknum yang diduga menjadi dalang sekaligus terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi.

Peristiwa bermula saat Felix Nopala melakukan peliputan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Letmafo. Pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, Felix yang baru tiba di rumahnya, dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan sang kades.

Baca Juga:  LBH Sikap Lembata: Sekjend Bawaslu R.I Lantik Ama Wahit Raya Atawatun Secara Daring

Kelompok tersebut langsung menginterogasi Felix mengenai kedatangan rekannya, Hendrik, yang sebelumnya telah melakukan investigasi terkait pembangunan desa. “Kami tahu pasti lu yang suruh dia datang foto-foto. Lu jangan main-main kalau jadi wartawan,” ungkap Felix menirukan intimidasi yang ia terima sebelum dianiaya.

Tak lama berselang, Donatus Nesi bersama beberapa orang lainnya datang dan langsung melakukan penyerangan. Felix yang tidak berdaya menjadi bulan-bulanan hingga mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyelundupan Mobil Kredit ke Timor Leste, PLBN Motaain Jadi Sorotan

Atas kejadian tersebut, Felix bersama rekan-rekan jurnalis lainnya dan kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Polres TTU dengan nomor registrasi LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum sebagai bukti awal penyelidikan.

Kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan kasus penganiayaan, tetapi juga penghinaan terhadap profesi wartawan. “Ini bukan sekadar pemukulan, tapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegasnya.

Baca Juga:  Even Warga  Halituku Desa Naekasa  Mengeluh Tidak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Silverius Rivandi Baria juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja sesuai prosedur dan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang merendahkan atau menghalangi kerja jurnalistik.

Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan pers dan pembungkaman demokrasi. Peristiwa ini menorehkan luka mendalam bagi dunia jurnalistik di Nusa Tenggara Timur.

Editor : Haman Hendrikus 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *