Praktik Judi Kupon Putih Marak di Pasar Baru Atambua.
Atambua,faktantt.com – Aktivitas perjudian jenis kupon putih semakin merajalela di Pasar Baru Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Warga merasa terganggu dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.
Berdasarkan pantauan media, terlihat sejumlah oknum dengan leluasa menawarkan dan menjual kupon putih di sekitar area pasar. Diduga, para oknum ini mengumpulkan hasil penjualan untuk kemudian disetorkan kepada seorang bandar besar yang dikenal dengan inisial Ephy.
“Kami sangat resah dengan praktik judi ini. Pasar jadi tidak lagi aman dan nyaman,” ungkap viktor (42). “Kami sangat berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas perjudian ini.”
Menurut Viktor, praktik perjudian ini dapat merusak nilai-nilai moral, terutama di kalangan generasi muda. Lebih jauh lagi, aktivitas ilegal ini berpotensi memicu tindak kriminalitas lainnya, seperti pencurian dan penipuan yang merugikan.
Atas kejadian ini ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi praktik perjudian yang meresahkan ini.
“Perjudian adalah penyakit masyarakat yang harus kita berantas bersama-sama,” tegasnya . “Kami sangat berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian tanpa pandang bulu.”
Sebagai masyarakat Atambua ia juga sangat berharap agar pihak kepolisian segera melakukan investigasi mendalam dan menangkap semua pelaku perjudian, termasuk bandar besar yang menjadi dalang utama dari aktivitas ilegal ini.
Ia berharap, tindakan tegas dari aparat kepolisian dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku dan mencegah meluasnya praktik perjudian di wilayah ini.
Editor : Haman Hendrikus

Laporkan
Redaksi










