Keluarga korban mempertanyakan proses penanganan kasus Penganiayaan
terhadap Agusto Goveia Leite di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.
Atambua, faktantt.com – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agusto Goveia Leite di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilaporkan ke Polres Belu, pada 26 Juni 2025, tengah menjadi perhatian publik. Korban diduga dianiaya oleh beberapa pelaku, termasuk ayah dari kekasihnya.
Menanggapi kabar yang beredar di media massa terkait lambatnya penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan tidak ada upaya untuk memperlambat proses hukum,” ujar Iptu Rio melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8/2025). Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Iptu Rio menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan segera dilakukan. “Besok, para saksi akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Keluarga Agusto Goveia Leite berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Mereka percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan mampu mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Keluarga juga berharap agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, sehingga memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Joni Soares, kakak kandung korban, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Belu. Ia berharap agar proses penyidikan dapat segera diselesaikan, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi keluarga korban.
“Dukungan dan kepercayaan penuh kami berikan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga mengapresiasi proses kasus ini. Semoga Agusto mendapat keadilan,” ujar Joni.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Belu. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Haman Hendriques

Laporkan
Redaksi










