Sidang Paripurna DPRD Belu Sahkan Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi
Atambua, faktantt .com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar Sidang Paripurna ke-8 dan ke-9 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Belu, Jumat (25/07/2025), dengan agenda pengesahan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sidang paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, yang menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Puji dan syukur kita panjatkan karena hari ini kita dapat merampungkan pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai surat evaluasi Kemendagri,” ujar Wakil Bupati Belu dalam sambutannya.
Ia menambahkan, masukan dan saran dari anggota dewan pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
“Perubahan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang Wabup Vicente.
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum ditetapkan, dan diharapkan dapat menjadi dasar penetapan jenis pajak, retribusi, objek, subjek, hingga tarif pungutan yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Editor : Haman Hendriques

Laporkan
Redaksi










