Akun Makbukar Bere diduga milik Penjabat Desa Naitimu.
Belu, faktantt. Com – Desa Naitimu tengah di guncang oleh kontroversi akun media sosial bernama “Makbukar”, yang diduga dikelola oleh pejabat desa setempat, Soni Bere.
Akun tersebut telah berulang kali menyebarkan ujaran kebencian, caci maki, dan fitnah yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.
Postingan-postingan di akun “Makbukar” mengandung caci maki dan hinaan pribadi. Konten negatif yang berulang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang etika kepemimpinan dan menimbulkan ketegangan sosial di Desa Naitimu.
Upaya konfirmasi kepada Soni Bere terkait akun tersebut hingga kini belum membuahkan hasil. Ia memilih bungkam dan menghindari pertanyaan mengenai aktivitas akun “Makbukar”, memicu kecurigaan dan kemarahan warga.
Ketidakjelasan dan sikap bungkam dan masa bodoh Soni Bere telah memantik reaksi keras dari masyarakat.
Melalui beberapa perwakilan, warga secara terbuka mendesak Bupati Willy Brordus Lay untuk segera turun tangan dan menindak tegas jika terbukti bersalah.
“Kami meminta Bapak Willy untuk investigasi kasus ini dan jika terbukti harus ditindak,” tegas Yoseph kepada media ini, Jumat (25/7/2025).
Kekecewaan dan kemarahan warga sangat mendalam. Mereka menilai perilaku pejabat desa tersebut telah mencoreng nama baik pemerintahan desa dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
“Sebagai masyarakat Desa Naitimu, kami merasakan dampak negatif dari caci maki berulang yang telah merusak tatanan sosial, menimbulkan perpecahan, dan menurunkan citra desa,” ungkap Maria (36), salah seorang warga.
Kasus “Makbukar” telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh pejabat desa. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dan etika bermedia sosial, terutama bagi para pemimpin.
Ketidakjelasan status dan sikap pejabat desa terkait akun “Makbukar” telah mengundang kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar Bupati Willy Brordus Lay segera menuntaskan investigasi dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti ada pelanggaran.
Editor: Haman Hendriques

Laporkan
Redaksi










