pembatalan tersebut dipublikasikan melalui laman Facebook BKPSDM Kabupaten Belu.
Atambua, faktantt. Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu kembali membatalkan kelulusan sejumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Keputusan ini merupakan pembatalan kedua setelah sebelumnya 72 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Total delapan pelamar kali ini dinyatakan batal, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan efektivitas proses seleksi.
Pengumuman pembatalan tersebut dipublikasikan melalui laman Facebook Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Belu pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dua pengumuman resmi, bernomor 926/800.1.1.2/BKPSDMDA/VII/2025 dan 945/800.1.1.2/BKPSDMDA/VII/2025, masing-masing dikeluarkan pada tanggal 18 Juli dan 25 Juli 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay.
Alasan pembatalan kelulusan kedelapan pelamar tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagian besar pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masa kerja yang belum mencapai dua tahun.
Satu pelamar lainnya dinyatakan tidak aktif bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Belu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan informasi persyaratan yang disampaikan kepada pelamar.
Nama-nama pelamar yang dibatalkan kelulusannya adalah: Ludofikas Maria S. Bau, Paul Barreto, Andriana Seu, Maternus Wilfridus Luan, Elisabeth Paula Suni Oetpah, Mario Gomes Goncalves, Maria Yunita Nesim Nasi, dan Teresa Regina Pereira Rodrigues.
Pembatalan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pelamar yang telah melalui proses seleksi yang panjang dan melelahkan.
Proses seleksi PPPK yang telah dijalani, termasuk ujian Computer Assisted Test (CAT), tampaknya tidak menjamin kepastian kelulusan.
Ketidakjelasan informasi dan proses pembatalan yang mendadak telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Kejadian ini mempertanyakan efektivitas sistem seleksi PPPK dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan proses seleksi perlu dijawab oleh Pemkab Belu untuk menjaga kepercayaan publik.
Editor : Haman Hendriques

Laporkan
Redaksi










