Anggota DPRD Belu Gede Manek Sugiartana, mengusulkan penghapusan retribusi parkir di Kabupaten Belu.
Atambua, faktantt.com – Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Belu, Gede Manek Sugiartana, mengusulkan penghapusan retribusi parkir di Kabupaten Belu. Usulan ini disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Baggar) DPRD Kabupaten Belu pada Kamis, 17 Juli 2025.
Usulan tersebut didorong oleh keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan rendahnya pendapatan retribusi parkir yang dianggap tidak sebanding dengan beban biaya yang ditanggung masyarakat.
Gede mengungkapkan, pendapatan retribusi parkir Kabupaten Belu selama dua tahun terakhir sangat rendah. Meskipun data spesifik pendapatan tahun 2023 dan 2024 belum tersedia, rendahnya pendapatan ini menjadi permasalahan yang perlu segera ditangani.
“Rendahnya pendapatan ini menunjukkan adanya permasalahan dalam pengelolaan retribusi parkir,” tegas Gede.
Ia menduga adanya kebocoran pendapatan dan inefisiensi dalam sistem pengelolaan yang diterapkan.
Gede menilai, ketidakjelasan dalam pengelolaan retribusi parkir menjadi penyebab utama masalah ini.
Oleh karena itu, ia mengajukan dua solusi. Pertama, penghapusan seluruh biaya retribusi parkir untuk meringankan beban masyarakat.
Kedua, penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yang dinilai mampu meningkatkan pendapatan dan menerapkan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dibebani biaya parkir yang kecil, namun dengan setoran yang tidak jelas,” tambah Gede.
Ia berharap pemerintah kabupaten dapat mempertimbangkan kedua solusi ini demi terwujudnya tata kelola parkir yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Belu.
Data yang disampaikan Gede menunjukkan realita yang memprihatinkan. Target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp400.000.000 per tahun, nyatanya hanya tercapai Rp53.706.000 pada tahun 2023 dan Rp67.088.000 pada tahun 2024. Gede melakukan perhitungan sederhana: asumsi 35.000 per hari x 26 hari kerja (minggu libur) = Rp910.000 x 20 petugas = Rp18.200.000 per bulan x 12 bulan = Rp218.400.000.
Angka ini jauh dari realita, mengingat jumlah petugas parkir di lapangan diperkirakan hampir 50 orang.
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang signifikan.
Oleh karena itu, usulan penghapusan retribusi parkir atau pengelolaan oleh pihak ketiga menjadi alternatif solusi yang ditawarkan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Belu.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Belu belum memberikan tanggapan resmi atas usulan tersebut.
Namun, usulan ini telah memicu diskusi publik yang beragam. Sebagian warga mendukung penghapusan retribusi parkir, sementara yang lain khawatir akan berdampak negatif pada pendapatan daerah.
Diharapkan pemerintah kabupaten segera merespon usulan ini dan mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pendapatan daerah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPRD Kabupaten Belu masih menunggu respon dari Pemerintah Kabupaten Belu. Publik menantikan langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan parkir di Kabupaten Belu.
Editor: Haman Hendriques

Laporkan
Redaksi










