Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Kefamenanu, faktantt.Com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dibayangi dugaan maladministrasi yang melibatkan 623 peserta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, pada Kamis, 3 Juli 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di lobi Kantor Bupati TTU, Kefamenanu.
Bupati Valentino, sapaan akrab Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim internal Pemda TTU. Ia menegaskan bahwa angka 623 bukanlah angka sembarangan dan telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meskipun detail pelanggaran belum diungkapkan, Bupati memastikan adanya indikasi kuat maladministrasi.
Temuan ini memicu keresahan di kalangan peserta seleksi PPPK TTU. Banyak peserta yang merasa mengikuti seleksi dengan jujur dan memenuhi syarat mempertanyakan bagaimana ratusan peserta lain yang diduga terlibat maladministrasi dapat lolos. Dugaan adanya permainan dalam proses seleksi pun mencuat di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pusat terkait langkah selanjutnya, apakah seleksi akan dibatalkan, diulang, atau tetap berlanjut. Namun, kepercayaan publik terhadap proses seleksi telah tergerus. Di media sosial, berbagai komentar dan pertanyaan bermunculan, menuntut transparansi dan keadilan.
Publik menuntut keterbukaan informasi mengenai identitas 623 peserta yang diduga terlibat maladministrasi, jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut. Bupati Valentino menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pengambilan keputusan kepada BKN dan KemenPAN-RB.
Namun, tuntutan masyarakat tidak hanya berhenti pada janji. Mereka menuntut kejelasan, keadilan, dan keterbukaan atas kasus ini. Ketidakpercayaan publik terhadap proses seleksi semakin menguat, terutama setelah pengakuan Bupati mengenai jumlah peserta yang diduga terlibat maladministrasi.
Menanggapi situasi ini, Divisi Humas Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMAK) Kefamenanu, Wilfridus Kehi, memberikan kritik tajam terhadap buruknya tata kelola seleksi ASN di TTU. Ia menilai pengakuan Bupati menunjukkan adanya masalah serius yang telah dibiarkan sejak awal proses seleksi.
Wilfridus menekankan bahwa temuan ini bukanlah hal biasa, melainkan bukti nyata kegagalan sistem seleksi. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan maladministrasi diusut tuntas tanpa pandang bulu, dan nama-nama peserta yang terlibat diungkap kepada publik.
SOMAK juga menyoroti fakta bahwa Bupati Valentino baru menjabat setelah proses seleksi PPPK berlangsung di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Bupati. Meskipun demikian, Bupati Valentino tetap harus menanggung beban moral untuk mengungkap skandal tersebut. SOMAK meminta agar pejabat sebelumnya juga bertanggung jawab atas dugaan maladministrasi ini.
SOMAK mendesak agar proses pengusutan dilakukan secara transparan dan tuntas, bukan hanya sekedar laporan ke BKN. Mereka meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa, penandatanganan dokumen, dan pemberian rekomendasi diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap agar kasus ini tidak menjadi dagelan politik semata, melainkan diusut hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Editor : Haman Hendriques