BeritaDaerahHukrimNTT

Sinergi Pemkab Belu dan Pengadilan Negeri Atambua Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan

48
×

Sinergi Pemkab Belu dan Pengadilan Negeri Atambua Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Penandatangan nota kesepahaman(MOU) Pengadilan negeri Atambua dan pemerintah kabupaten Belu.

Atambua, faktantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas IB resmi menjalin kerja sama dalam penerbitan dokumen kependudukan melalui penetapan pengadilan. Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (4/7/2025). Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Ia menyebut MoU tersebut sebagai langkah penting dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. “Kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan sarana penting untuk menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemkab Belu dan PN Atambua,” tegas Bupati Willy Lay.

Baca Juga:  Tour de NTT Jadi Pelajaran di Luar Kelas: Pemda Belu Ingin Siswa Kenal Balap Sepeda

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sinergi kedua instansi ini akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan legalitas dokumen kependudukan melalui jalur penetapan pengadilan. Proses yang sebelumnya mungkin rumit dan memakan waktu diharapkan dapat dipercepat dan dipermudah berkat kerja sama ini. Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan integritas dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan implementasi MoU berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyelundupan Mobil Kredit ke Timor Leste, PLBN Motaain Jadi Sorotan

Untuk memastikan efektivitas kerja sama, Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif mengoordinasikan penyelesaian masalah dokumen kependudukan masyarakat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta PN Atambua. Koordinasi yang baik diyakini akan memperlancar proses dan memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat.

“Kami berharap kerja sama ini benar-benar memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dokumen kependudukan dapat diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit,” tambah Bupati Willy Lay.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pemda dan BPJS,Wakil Bupati Belu Pimpin Rapat Forum Komunikasi dan Kemitraan JKN

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting. Hadir dalam acara tersebut Ketua PN Atambua Kelas IB beserta jajarannya, para staf ahli Bupati, asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta para kepala desa dan penjabat kepala desa se-Kabupaten Belu.

Ketua PN Atambua Kelas IB dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kerja sama ini. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan proses penetapan dokumen kependudukan melalui pengadilan berjalan efisien dan transparan.

Editor : Haman Hendriques 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *