BeritaDaerahHukrimNTT

Kerja Sama Pemkab Belu dan Kejaksaan Negeri Belu Tingkatkan Pelayanan Hukum Masyarakat

31
×

Kerja Sama Pemkab Belu dan Kejaksaan Negeri Belu Tingkatkan Pelayanan Hukum Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Acara penandatanganan PKS yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.

Atambua, faktantt. Com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memperkuat komitmen pelayanan hukum kepada masyarakat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran Klinik Hukum Kejari Belu. Acara penandatanganan PKS yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (10/6/2025), dihadiri oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, beserta jajaran Pemkab Belu, Ketua DPRD Belu, dan perwakilan Kejari Belu.

PKS ini menandai babak baru kerjasama yang sebelumnya berakhir pada 15 Februari 2025. Bupati Willybrodus Lay dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini. Ia menekankan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempererat sinergi antara Pemkab Belu dan Kejari Belu.

Baca Juga:  Demi Mewujudkan Program Kesehatan Gratis, Wakil Bupati Belu Ultimatum Camat, Lurah, dan Kades Validasi Data Warga

Kerja sama ini difokuskan pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pemkab Belu akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Belu dalam berbagai permasalahan, termasuk pengelolaan aset daerah, tunggakan pajak, dan pengelolaan dana desa. Pendampingan hukum ini diharapkan dapat membantu Pemkab Belu dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Bupati Willybrodus Lay menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan penjabat kepala desa untuk proaktif menginventarisasi permasalahan hukum di wilayah masing-masing dan segera berkoordinasi dengan Kejari Atambua untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum.

Baca Juga:  Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat, Bupati Belu Tolak Dibelikan Mobil Dinas Baru Dengan Anggaran Rp 2,3 Miliar

Sebagai bagian dari kerja sama ini, Kejari Belu secara resmi meluncurkan Klinik Hukum. Klinik Hukum ini akan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Kabupaten Belu. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

Klinik Hukum Kejari Belu diharapkan menjadi wadah yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Kehadirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempermudah akses keadilan.

Baca Juga:  Bupati Belu Dukung UNIMOR Go Internasional: S1 Keperawatan Bidik Pasar Global

Kejari Belu berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkualitas melalui Klinik Hukum ini. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, efektif, dan adil.

Pemkab Belu optimistis bahwa kerja sama ini akan meningkatkan sinergitas dalam pelayanan publik dan mempercepat keberhasilan pembangunan di Kabupaten Belu, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. PKS ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk membangun Kabupaten Belu yang lebih baik dan berlandaskan hukum.

Editor : Haman Hendriques 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *