BeritaDaerahHukrimNTT

Ops Pekat Polres Belu Grebek Dua Tempat Hiburan Malam di Atambua Hingga pemeriksaan urine

30
×

Ops Pekat Polres Belu Grebek Dua Tempat Hiburan Malam di Atambua Hingga pemeriksaan urine

Sebarkan artikel ini

Tempat karaoke Symphoni di kelurahan Tulamalae dan Sing Song (SS) yang berlokasi di Tini, kelurahan Manuaman, kecamatan Atambua Selatan.

Atambua,faktantt.com – Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Turangga 2025 Polres Belu menggandeng Satres Narkoba dan Subden POM IX/1-3 Atambua, melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menggelar patroli dan razia di tempat hiburan malam yang ada di kota Atambua, Kabupaten Belu,sabtu (24/5/2025).

Dipimpin Kabag Ops, AKP I Nengah Sutawinaya, SH selaku Karendal Opsres Pekat, anggota gabungan Satgas Ops Pekat bersama Kasat Narkoba dan anggota serta 2 personel Subden POM, menyisir seputaran kota dan 2 (dua) tempat karaoke yang berada pusat kota Atambua.

Adapun Dua tempat karaoke yang didatangi petugas gabungan yakni tempat karaoke Symphoni di kelurahan Tulamalae dan Sing Song (SS) yang berlokasi di Tini, kelurahan Manuaman, kecamatan Atambua Selatan.

Kedatangan petugas kepolisian di Dua tempat tersebut sempat mengejutkan para pengunjung dan juga wanita pemandu karaoke, namun setelah mengetahui maksud dan tujuan kedatangan, para pengunjung dan juga wanita pemandu karaoke bersedia diperiksa oleh petugas pada malam itu.

Baca Juga:  Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Rekrutmen PPPK: Wakil Bupati Belu Keluarkan Surat Verifikasi Administrasi

Dalam razia pekat yang dilaksanakan malam hari pukul 21.00 wita ini, aparat kepolisian memeriksa barang bawaan dan identitas para wanita pemandu karaoke serta dilanjutkan dengan pemeriksaaan urine.

Pengambilan dan pemeriksaan sample urine menggunakan alat tes Drugs abuse tes 6 parameter, dilakukan personel Satres Narkoba yang didampingi anggota Polwan dan tenaga kesehatan Klinik Pratama Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K mengungkapkan, razia di tempat hiburan malam digelar guna mencegah peredaran Narkoba serta masuknya minuman keras ke dalam tempat hiburan malam yang dapat memicu tindak kejahatan.

“Tempat hiburan seperti yang sering kita lihat di kota-kota besar, banyak narkoba dan miras beredar bebas ditempat hiburan dan tidak menutup kemungkinan merambah sampai kesini, sehingga kita mengambil langkah untuk melakukan razia dadakan” Kata Kapolres Belu.

Baca Juga:  SDK Halilulik Lepas 73 Siswa Kelas 6, Suasana Haru Menyelimuti Acara

Kapolres Belu menambahkan, dalam penggeledahan dan tes urine di Dua tempat hiburan malam tersebut, tidak ditemukan barang jenis narkoba serta wanita pemandu karaoke yang positif menggunakan narkoba.

“Ada puluhan wanita di cek urinenya dan hasilnya negatif namun Kita tetap berikan imbauan ke mereka untuk tidak pakai narkoba. Begitupun kepada pengelola tempat hiburan, Kita imbau supaya tidak menyediakan miras”lanjut Kapolres Belu.

Selain mencegah peredaran narkoba, orang nomor satu di Polres Belu mengatakan, razia tersebut dilaksanakan sebagai langkah pengawasan dan pengamanan internal terhadap personil Polres Belu.

“Sasaran dalam kegiatan razia ini bukan saja masyarakat umum tapi juga terhadap anggota polri yang berada di tempat hiburan malam (THM) tanpa dilengkapi surat tugas guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota polri, ” Ujarnya.

Baca Juga:  Bergerak Cepat, Polres Belu Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

“Dan saat pemeriksaan tidak ditemukan satupun anggota Polri yang berkunjung ke tempat tersebut. Untuk kegiatan razia di tempat hiburan malam akan terus kita llakukan secara mendadak guna menekan pelanggaran anggota Polri khususnya anggota Polres Belu”tutup Kapolres Belu.

Untuk diketahui, saat ini Polres Belu Polda NTT melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Turangga 2025, selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 15 s/d 29 mei 2025.

Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat dengan menekan sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminal dan penyakit – penyakit sosial masyarakat seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik,narkoba, judi online, prostitusi, penyelundupan serta krimininalitas lainnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *