BeritaDaerahEkbisNasionalNTT

Syarat dan Mekanisme Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih serta manfaatnya

20
×

Syarat dan Mekanisme Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih serta manfaatnya

Sebarkan artikel ini

Syarat dan manfaat Koperasi merah putih

Belu,faktantt.com- Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih saat ini sedang dilakukan jelang jadwal peluncurannya pada 12 Juli 2025 mendatang.

Koperasi Merah Putih merupakan program pemeritnah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. Mekanisme pembentukannya diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga:  Wabub Belu Pimpin Rapat Persiapan Tour The En Te Te 2025: Ajang Promosi NTT di Mata Dunia!

 pemerintah pusat akan meluncurkan sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi. Anggota koperasi yang dapat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini:

Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;

Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas; dan

Baca Juga:  Tour de EnTeTe 2025 Etape II Berakhir di Atambua, Bupati Belu Sambut Antusias Para Peserta

Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Manfaat Pembentukan Koperasi Merah Putih

Masih merujuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini sejumlah manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

Baca Juga:  Tour de NTT Jadi Pelajaran di Luar Kelas: Pemda Belu Ingin Siswa Kenal Balap Sepeda

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

Menciptakan lapangan kerja;

Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;

Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;

Menekan harga di tingkat konsumen;

Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;

Menekan pergerakan tengkulak;

Memperpendek rantai pasok;

Meningkatkan inklusi keuangan;

Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;

Menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan

Menekan inflasi.

Editor : Haman Hendriques 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *