foto : ilustrasi
Belu, faktantt. Com– Ketiadaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Dana (LKPJD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu telah memicu kekhawatiran dan menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan dana desa. Kegagalan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan menjadi sorotan utama dalam kasus ini, diiringi kritik tajam dari warga setempat.
Proses pengawasan LPJ Kepala Desa yang seharusnya dilakukan oleh BPD sebelum diserahkan kepada Bupati, tampaknya tidak berjalan efektif di Desa Naitimu. Ketiadaan LKPJD BUMDes menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan menunjukkan potensi kerugian keuangan negara.
Kewajiban mantan kepala desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa melalui LKPJD tampaknya diabaikan. Hingga saat ini, LKPJD BUMDes Naitimu belum juga diserahkan kepada penjabat kepala desa yang baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Penjabat kepala desa telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua BUMDes mengenai ketiadaan LKPJD. Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penunjukan Ketua BUMDes yang mana diduga ditunjuk langsung oleh penjabat desa, bukan melalui proses pemilihan yang demokratis, Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya penyelewengan dana.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini,” ujar seorang warga Desa Naitimu yang enggan disebutkan namanya. “Ketiadaan LKPJD BUMDes menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPD. Mereka seharusnya lebih aktif dan menuntut transparansi dari pengelola BUMDes. Ini merupakan pengabaian tugas yang sangat memprihatinkan.”
Menurutnya, ketiadaan LKPJD bukan hanya masalah administratif semata, tetapi menunjukkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Pemerintah Kabupaten Belu diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Ia berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut. Proses hukum yang transparan dan tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Penguatan sistem pengawasan di tingkat desa merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Peningkatan kapasitas BPD, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta penerapan prinsip good governance sangat penting.” Kata dia
Menurutnya, proses pemilihan pengurus BUMDes harus dilakukan secara demokratis dan transparan untuk mencegah konflik kepentingan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Editor : Haman Hendriques