Surat edaran verifikasi administrasi bagi Tenaga Kontrak Daerah.
Atambua, faktantt.Com– Pemerintah Kabupaten Belu, melalui Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, S.T., menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Komitmen ini diwujudkan dalam Surat Edaran (Nomor: 577/800.1.5/BKPSDM/2025) dan Surat Perintah (Nomor: 578/800.1.3.1/BKPSDM/2025) yang mengatur verifikasi administrasi bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
Surat Edaran menetapkan tenggang waktu verifikasi administrasi bagi TKD yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II, yaitu 14-16 Mei 2025. TKD wajib melapor dan menyerahkan dokumen persyaratan (Surat Keputusan pengangkatan dan nomor peserta ujian) kepada Bupati Belu melalui Kepala BKPSDM.
Surat Perintah, ditujukan kepada pejabat struktural (Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Lurah), menginstruksikan penyampaian dan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran kepada seluruh TKD di bawah kewenangan mereka.
Verifikasi administrasi ini bertujuan mencegah maladministrasi dan memastikan proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang baik dan bersih, menuntut tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap rekrutmen pegawai.
Proses verifikasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari TKD dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terlama, untuk mempermudah proses dan memastikan kelengkapan dokumen.
Pemerintah Kabupaten Belu berharap kerjasama penuh dari seluruh TKD dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan verifikasi sesuai tenggat waktu. Kerjasama ini akan menjamin kelancaran proses rekrutmen PPPK yang tertib dan bebas dari penyimpangan.
Tindakan tegas berupa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan akan dikenakan kepada TKD yang mengabaikan instruksi verifikasi. Ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penegakan disiplin dan aturan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Belu. Rekrutmen PPPK yang transparan diharapkan menghasilkan pegawai yang kompeten dan berintegritas, berkontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Belu.
Penerbitan Surat Edaran dan Surat Perintah ini membuktikan komitmen Pemerintah Kabupaten Belu dalam membangun sistem pemerintahan yang baik dan bersih. Proses rekrutmen PPPK yang transparan dan akuntabel diharapkan meningkatkan kepercayaan publik.
Verifikasi administrasi yang terencana dan tertib ini bertujuan menjamin proses rekrutmen PPPK yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari kecurangan, demi mewujudkan pemerintahan yang melayani masyarakat secara optimal.
Editor : Haman Hendriques

Laporkan
Redaksi










