Adv. Putra Dapatalu, SH.,
Belu, faktantt.com – Adv. Putra Dapatalu, SH., mendesak Penjabat (PJ) Kepala Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat. Ketidakjelasan penggunaan dana dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan BUMDes memicu desakan ini.
Putra Dapatalu, dalam keterangannya kepada FaktaNTT.com, menyatakan keprihatinan atas minimnya informasi publik terkait penggunaan dana BUMDes Naitimu. “Ketidakjelasan ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi pada penyalahgunaan dana, bahkan korupsi,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Pengurus BUMDes wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui laporan keuangan yang jelas dan lengkap. Ketiadaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada PJ Kepala Desa memperkuat dugaan penyimpangan.
Putra juga menyoroti minimnya kontribusi BUMDes terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tidak adanya pembagian dividen dan ketidakjelasan pemasukan dari aset BUMDes, seperti alat masak dan kain dekorasi duka yang disewakan, menunjukkan kurangnya transparansi dan potensi kerugian finansial bagi masyarakat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Putra mendesak PJ Kepala Desa untuk segera membentuk tim investigasi internal yang independen dan kredibel. Tim ini harus melakukan audit menyeluruh terhadap transaksi keuangan BUMDes, menelusuri aliran dana, dan mempublikasikan temuan secara transparan.
Selain itu, Putra juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Belu melalui instansi terkait melakukan audit eksternal. Pengawasan aktif dari masyarakat juga sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes.
Ia menegaskan, jika ditemukan bukti penyimpangan dana, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar pengelolaan BUMDes di masa mendatang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Editor : Haman Hendriques