Foto : Iwan manek PLH kadis inspektorat kabupaten Belu.
Atambua, faktantt. Com– Pemerintah Kabupaten Belu, melalui instruksi Bupati dan Wakil Bupati, menginisiasi audit menyeluruh atas pengelolaan dana desa selama empat tahun terakhir. Langkah ini, yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, disambut positif dan langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Belu.
Inspektorat telah memulai langkah-langkah antisipatif untuk melaksanakan audit tersebut. Pelaksana Harian (Plh.) Inspektur, Iwan Manek, menekankan komitmen terhadap pemeriksaan yang menyeluruh dan transparan. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” ujarnya saat ditemui Kamis (8/5/2025), mengungkapkan prioritas untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Audit akan mencakup seluruh Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa definitif di akhir masa jabatan mereka, guna memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Tim Inspektorat telah menyusun rencana pemeriksaan yang terstruktur, mempertimbangkan kondisi terkini dan proses penutupan buku keuangan desa yang sedang berlangsung.
Proses penutupan buku ini menjadi kunci identifikasi desa yang memerlukan pemeriksaan khusus. Kurangnya kooperasi dalam memberikan data menjadi indikator potensi masalah, sehingga sekitar 10 desa telah masuk dalam daftar penyelidikan khusus (lidsus). Ketidakkooperatifan ini, yang seringkali mengindikasikan potensi penyimpangan, menjadi atensi khusus. Selain itu, beberapa pengaduan masyarakat (dumas) juga telah diterima dan akan ditindaklanjuti secara objektif.
Jangkauan audit tidak hanya terbatas pada desa. Sekitar 450-500 entitas lainnya, termasuk sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lurah, camat, puskesmas, PMI, Belu Bakti, dan PDAM, juga akan diaudit. Meskipun pelaksanaan audit akan dilakukan bertahap mengingat keterbatasan personel, kualitas dan efektivitas tetap diprioritaskan.
Instruksi resmi untuk audit menyeluruh ini disampaikan Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai, pada pelantikan 55 Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Persiapan di Betelalenok Atambua, Rabu (30/4/2025). “Audit menyeluruh selama empat tahun terakhir harus dilakukan dan hasilnya dilaporkan,” tegasnya, menekankan pentingnya pertanggungjawaban dan transparansi.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Belu terhadap tata kelola pemerintahan yang baik tercermin dalam instruksi ini. Hasil audit akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan dana desa, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci utama.
Audit ini diharapkan akan mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Inspektorat berkomitmen bekerja secara profesional dan independen, dan keberhasilan audit sangat bergantung pada kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak.
Pemerintah Kabupaten Belu berharap audit ini menjadi contoh bagi daerah lain, menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Belu. Semoga audit ini menghasilkan temuan yang maksimal dan bermanfaat bagi kemajuan daerah.
Editor : Haman Hendriques