BeritaDaerahNTTPolitik

Skandal PPPK Kabupaten Belu: Diduga Surat Pengalaman Kerja Palsu dan Pelamar Fiktif

781
×

Skandal PPPK Kabupaten Belu: Diduga Surat Pengalaman Kerja Palsu dan Pelamar Fiktif

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Foto ilustrasi

Belu,faktantt.com- Dugaan penggunaan surat pengalaman kerja palsu dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin menguat. Tidak hanya melibatkan pelamar umum, temuan terbaru menunjukkan keterlibatan oknum guru yang merupakan IT Operator di salah satu sekolah di Kabupaten Belu yang baru bekerja kurang dari setahun dan terbukti tidak pernah hadir berdasarkan data absensi. Lebih mengejutkan lagi, terdapat pula pelamar yang sama sekali tidak pernah mengabdi di instansi manapun, namun ikut serta dalam proses seleksi.

Modus operandi yang digunakan para pelamar tetap sama, yakni dengan menggunakan surat keterangan pengalaman kerja palsu. Verifikasi yang dilakukan tim investigasi menemukan ketidaksesuaian data yang signifikan. Dalam kasus oknum guru tersebut, data absensi sekolah secara jelas menunjukkan ketidakhadiran yang bersangkutan selama periode yang diklaim dalam surat pengalaman kerjanya. Sementara itu, pelamar fiktif sama sekali tidak memiliki rekam jejak kerja di instansi mana pun.

Baca Juga:  Tour de EnTeTe 2025 Etape II Berakhir di Atambua, Bupati Belu Sambut Antusias Para Peserta

Keberhasilan para pelamar yang diduga menggunakan surat palsu lolos seleksi administrasi menimbulkan kemarahan dan protes dari pelamar lain yang memenuhi syarat secara sah. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata dan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Ini sangat mencoreng proses seleksi P3K,” ungkap salah seorang pelamar yang enggan disebutkan namanya. “Bagaimana mungkin oknum guru yang baru bekerja beberapa bulan dan tidak pernah masuk kerja bisa lolos? Lalu ada juga yang sama sekali tidak pernah bekerja tapi ikut tes. Ini jelas kecurangan sistemik!” Ia mendesak agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.

Dugaan kecurangan ini semakin memperkuat indikasi bahwa beberapa peserta yang dinyatakan lulus tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Persyaratan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi yang dilamar diduga diabaikan. Kasus oknum guru dan pelamar fiktif ini menjadi bukti nyata lemahnya verifikasi dokumen oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belu.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pemda dan BPJS,Wakil Bupati Belu Pimpin Rapat Forum Komunikasi dan Kemitraan JKN

Akibatnya, asas keadilan dalam proses seleksi P3K di Kabupaten Belu semakin terancam. Pelamar yang jujur dan memenuhi syarat merasa dirugikan, sementara pelamar yang diduga berbuat curang justru diuntungkan. Kepercayaan publik terhadap integritas proses rekrutmen P3K di daerah tersebut semakin menurun.

Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi Pemerintah Kabupaten Belu dan menuntut penyelidikan yang menyeluruh dan transparan. Dugaan keterlibatan oknum pejabat semakin memperparah situasi. Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang setimpal kepada seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Bergerak Cepat, Polres Belu Bongkar Kandang Judi Ayam di Sukabitetek

Kepercayaan publik terhadap pemerintahan sangat penting, dan kasus ini mengancam kepercayaan tersebut. Proses rekrutmen P3K yang bersih dan transparan merupakan kunci untuk membangun pemerintahan yang baik dan akuntabel. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus menjadi prioritas utama.

Pemerintah Kabupaten Belu perlu segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki citra dan kepercayaan publik. Selain menyelidiki kasus ini secara tuntas, perbaikan sistem seleksi dan pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses rekrutmen kepegawaian.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen P3K. Integritas dan kejujuran harus diutamakan. Pelamar yang jujur harus dilindungi, sementara pelamar yang curang harus diberi sanksi tegas. Hanya dengan demikian, proses rekrutmen P3K dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Editor :Haman Hendriques 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *