Vicente Hornai Gonsalves, melantik 55 Penjabat (Pj) Kepala Desa se-Kabupaten Belu
Atambua,faktantt.com – Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, melantik 55 Penjabat (Pj) Kepala Desa se-Kabupaten Belu, Rabu (30/4/2025). Pelantikan yang berlangsung di Aula Gedung Betelalenok Atambua ini dihadiri oleh Forkopimda Belu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Belu, Kepala LPP RRI Atambua, para camat, kepala desa, dan keluarga dari para Pj Kepala Desa yang dilantik.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Belu Nomor 000.5.3.1/DSPMD/203/IV/2025 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Induk dan Penjabat Kepala Desa Persiapan. Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves dalam sambutannya menekankan pentingnya netralitas politik dalam menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa.
“Politik sudah selesai. Pengangkatan Penjabat Desa semata-mata untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan di desa. Jangan ada yang mengaitkannya dengan dendam politik atau hal-hal lain yang tidak relevan,” tegas Vicente.
Lebih lanjut, ia berpesan, para Pj Kepala Desa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Ia mendorong mereka untuk berinovasi dan meningkatkan kinerja guna memajukan Kabupaten Belu. “Buktikan amanah ini dengan prestasi kerja dan ide-ide inovatif untuk meningkatkan program kerja desa,” imbuhnya.
Vicente juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap perubahan dalam proses pembangunan dana desa tahun 2025, yang lebih fokus pada ketahanan pangan menuju swasembada pangan. Hal ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI.
“Saya berharap para Penjabat yang telah dilantik bekerja optimal dan penuh tanggung jawab. Bekerjalah dengan hati nurani, sesuai fungsi dan kewenangan,” pesannya.
Masa jabatan Pj Kepala Desa ditetapkan selama 6 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan atau tidak, bergantung pada evaluasi pimpinan daerah. Ia menginstruksikan agar serah terima jabatan antara Pj Kepala Desa lama dan baru diselesaikan paling lambat hari Senin (5/5/2025) dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sosial.
“Tugas Pj Kepala Desa merupakan tugas tambahan selain tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di OPD. Setelah serah terima, Camat dan Pj Kepala Desa yang baru, serta seluruh Kepala Desa wajib melakukan sinkronisasi program sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Wakil Bupati.
Ia juga menyinggung pentingnya dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden, dengan memprioritaskan dana desa untuk peningkatan ketahanan pangan. Ia menjelaskan kebutuhan bahan baku yang besar untuk program MBG yang menjangkau sekitar 56.000 orang di Belu, dan peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh desa. “Ini peluang yang harus ditangkap mulai dari desa. Uang yang datang cari kita saat ini, tangkap peluang itu supaya perputaran ekonomi desa berkembang,” tutup Vicente.
Editor :Haman Hendriques