BeritaDaerahHukrim

Polres Belu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pencuarian Barang Elektronik di Toko Rahayu Atambua

173
×

Polres Belu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pencuarian Barang Elektronik di Toko Rahayu Atambua

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi 

Atambua,faktantt.com- Penyidik Polres Belu segera menetapkan tersangka kasus narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Atambua yang mencuri barang-barang elektronik milik Toko Rahayu Atambua.

Hal itu disampaikan Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2025).

Dia menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih berjumlah lima orang di Lapas Atambua dan telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Sebut Nama Heriberthus Lau Secara Keliru, Buang Sine: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar

“Sejumlah bukti sudah dikumpulkan di antaranya rekaman CCTV dan barang bukti”ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan saksi, kata Rio Rinaldy Panggabean ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan INW, napi Lapas Atambua keluar dari rumah tahanan dan mencuri di toko yang berlamat di Mohammad Yamin Kota Atambua.

Baca Juga:  Ironi "Guru Hebat, Indonesia Kuat": Pahlawan Perbatasan Digaji Rp300 Ribu per Triwulan, Akses PPPK Tertutup

Sedangkan unsur adanya kerja sama, lanjutnya masih dalam pengembangan. “Tapi, sejauh ini belum,” ujarnya memberi sinyal terbuka kemungkinan besar adanya pengembangan kasus untuk membuktikan adanya kerja sama dalam kasus pencurian tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus yang sudah mendapat perhatian publik saat ini. Gelar perkara ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Tak Main-main! Gandeng Pengacara, Heribertus Lau Desak Kapolres Belu Segera panggil Buang Sine Terkait Fitnah di Facebook

Sementara itu, media ini berhasil mengumpulkan informasi dugaan INW selalu keluar dari Lapas Atambua untuk mencuri di beberapa toko di Kota Atambua dan sekitarnya.

Editor : Haman Hendriques 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *