Bupati Belu, Willybrodus Lay (foto :Teni Jenahas)
Atambua,faktantt.com – Bupati Belu, Willybrodus Lay, menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu. Pada Selasa, 29 April 2025, Bupati Willy membebaskan sementara tugas empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 31 Ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa untuk kelancaran pemeriksaan, ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Keempat pejabat yang dibebaskan sementara dari jabatannya adalah:
– drg. Maria Ansila Eka Mutty, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu
– Maria Deventy Atok, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)
– Blasius Lonis, Inspektur Inspektorat Belu
– Denny Nahak, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu
Pembebasan tugas sementara ini dilakukan merujuk pada laporan dan pengaduan yang diterima oleh Bupati Willy terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh keempat pejabat tersebut.
“Mereka dibebaskan tugas untuk dilakukan pemeriksaan, karena ada laporan dan pengaduan,” tegas Bupati Willy saat dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (30/4/2025).
Bupati Willy juga menekankan bahwa proses pemeriksaan terhadap keempat pimpinan OPD akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika terbukti melanggar disiplin, mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau tidak ada temuan nanti akan dikembalikan,” ujar Bupati Willy.
Untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama masa pembebasan tugas sementara ini, Bupati Willy telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas keempat pimpinan OPD yang dibebaskan:
– dr. Elen Carputty sebagai Plh Kadis Kesehatan
– Aloysius G. Klau sebagai Plh BKPSDMD
– Iwan Manek sebagai Plh Inspektur Inspektorat Belu
– Dobrito Seran sebagai Plh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu.
Langkah tegas yang diambil oleh Bupati Willy ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Belu dalam membangun suasana kerja yang berintegritas dan bersih dari pelanggaran disiplin ASN. Pemeriksaan yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap dugaan pelanggaran disiplin dan memberikan sanksi yang adil bagi pelanggar.***
Editor : Haman Hendriques

Laporkan
Redaksi










