BeritaDaerahHukrimNTT

Praperadilan Kasus Pelecehan Seksual di Malaka Ditolak, Tersangka Tetap Ditahan

11
×

Praperadilan Kasus Pelecehan Seksual di Malaka Ditolak, Tersangka Tetap Ditahan

Sebarkan artikel ini

Pengadilan negeri Atambua menolak gugatan Kasus Pelecehan Seksual di Malaka (foto :Bojes)

Atambua, Faktantt.Com– Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yohanes Germanus Seran, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut sebagai Melati (bukan nama sebenarnya). Putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, menegaskan sahnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Malaka.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Germanus akan berlanjut. Kepolisian Polres Malaka, melalui Kasat Reskrim Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH, membenarkan putusan tersebut melalui konfirmasi pesan WhatsApp. Penolakan ini menjadi sebuah kemenangan bagi pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum atas kasus pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Belu Perangi Stunting: Vicente Hornai: Musrembang Tematik Jadi Momentum Aksi Konvergensi

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Germanus atas dugaan pelecehan seksual terhadap Melati. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Malaka telah menghasilkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Germanus sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Germanus dan kuasa hukumnya bertujuan untuk menghentikan proses hukum tersebut dengan alasan prosedur yang dianggap cacat. Namun, argumentasi tersebut tidak diterima oleh majelis hakim.

Putusan pengadilan ini disambut baik oleh berbagai pihak, khususnya mereka yang peduli terhadap perlindungan anak. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Diharapkan putusan ini dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  PERADI Masuk Sekolah: Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja di Belu

Di luar putusan praperadilan, orang tua Melati, Yohanes Berchmans Seran dan Hildegardis L Seran, berencana melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik. Dugaan ini mengarah kepada Germanus dan Viktoria, pasangan gelapnya, yang diduga mencantumkan nama Melati dalam beberapa dokumen kependudukan. Laporan ini akan menambah kompleksitas kasus dan menjadi fokus penyelidikan selanjutnya.

Polres Malaka akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Germanus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Baca Juga:  Pemkab Belu Siapkan Lahan Untuk Kampus Kesehatan S1 Keperawatan: Mewujudkan Tenaga Kesehatan Profesional di Perbatasan

Keberhasilan penolakan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Kepolisian dan lembaga peradilan diharapkan dapat terus bekerja sama untuk mewujudkan hal tersebut.

Dengan putusan ini, perjuangan untuk keadilan bagi Melati dan keluarga terus berlanjut. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam upaya tersebut.

Editor :Haman Hendriques 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *