BeritaHukrimNasionalPolitik

Prabowo Subianto: Hukuman Mati Tidak Cukup untuk Koruptor, Aset Keluarga Harus Disita!

5
×

Prabowo Subianto: Hukuman Mati Tidak Cukup untuk Koruptor, Aset Keluarga Harus Disita!

Sebarkan artikel ini

Presiden Prabowo Subianto (Foto: kompas)

Jakarta,faktantt com – 10 April 2025 – Presiden Prabowo Subianto kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya korupsi di Indonesia. Dalam wawancara eksklusif dengan enam pemimpin redaksi media nasional yang disiarkan di kanal YouTube Kompas Daily pada Selasa (8/4/2025), Prabowo menegaskan bahwa hukuman mati tidak cukup untuk menjerat para koruptor yang telah merampas uang rakyat.

“Hukuman mati tidak memberi ruang untuk koreksi jika ada kesalahan dalam proses hukum. Kita tidak bisa mengembalikan nyawa orang yang sudah meninggal. Bahkan jika kita yakin 99,9% orang tersebut bersalah, mungkin ada satu hal yang membuatnya menjadi korban atau dijebak,” tegas Prabowo dari kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Belu: Wabup Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa hukuman mati tidak menjamin keadilan sepenuhnya. Ia khawatir ada kemungkinan terpidana mati yang sebenarnya tidak bersalah, namun kesempatan untuk membela diri telah hilang selamanya.

“Saya lebih condong pada pendekatan yang lebih menyeluruh. Koruptor harus diadili dengan hukuman yang setimpal, dan aset mereka yang diperoleh dari hasil korupsi harus dirampas,” ujar Prabowo.

Hal ini terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas di DPR. RUU ini mengatur tentang mekanisme perampasan aset milik koruptor, termasuk aset yang dimiliki oleh keluarga mereka.

Baca Juga:  Kejarlah Cita-Cita! Bunda PAUD Belu,Vivi Ng Lay Resmi Lepas 205 Anak PAUD PKG Fehalaran

Prabowo menilai, perampasan aset ini penting untuk mencegah korupsi dan menghukum koruptor secara efektif. Dengan merampas aset hasil korupsi, maka koruptor akan merasakan kerugian yang lebih besar dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.

“Korupsi bukan hanya kejahatan individu, tetapi kejahatan sistemik. Kita harus menindak tegas para koruptor, dan juga memutus mata rantai korupsi dengan cara merampas aset mereka. Ini adalah pesan yang ingin saya sampaikan,” tegas Prabowo.

Pernyataan Presiden Prabowo ini memicu perdebatan di masyarakat. Ada yang setuju dengan pendapatnya tentang perlunya perampasan aset, namun ada juga yang meragukan efektivitasnya.

Baca Juga:  Syarat dan Mekanisme Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih serta manfaatnya

Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai bahwa hukuman mati masih relevan untuk kejahatan korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan dengan hukuman penjara.

Debat ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tantangannya adalah bagaimana merumuskan sistem hukum yang adil dan efektif untuk menjerat para koruptor dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *