HukrimBeritaDaerahNasionalNTT

Misteri Pencurian: Narapidana Bebas Beraksi, Kalapas Atambua Dipertanyakan

31
×

Misteri Pencurian: Narapidana Bebas Beraksi, Kalapas Atambua Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

(foto : ilustrasi)

Atambua,Faktantt.com – Sebuah kasus pencurian yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menjadi sorotan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan pengawasan di dalam Lapas tersebut, bahkan mencurigai adanya keterlibatan oknum petugas di dalamnya. Narapidana berinisial INW diduga berulang kali keluar masuk Lapas untuk melakukan aksi pencurian di luar tembok penjara.

Aksi pencurian INW yang terbilang berani dan berulang kali ini memicu keresahan di kalangan masyarakat Atambua. Bagaimana seorang narapidana dapat dengan mudah keluar masuk Lapas tanpa sepengetahuan petugas? Pertanyaan ini menjadi inti dari misteri yang tengah diselidiki. Dugaan keterlibatan oknum petugas Lapas semakin menguat seiring dengan beredarnya informasi dan kesaksian warga.

Baca Juga:  LBH Sikap Lembata: Sekjend Bawaslu R.I Lantik Ama Wahit Raya Atawatun Secara Daring

Warga Atambua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya kepada media pada Kamis, 10 April 2025. Mereka menyatakan bahwa INW tidak mungkin dapat beraksi sendirian. Keberanian dan kemudahan INW keluar masuk Lapas mengindikasikan adanya bantuan dari dalam. Dugaan kuat mengarah kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Atambua, Hendra Setyawa.

Dugaan keterlibatan Kalapas semakin menguat dengan ditemukannya barang bukti berupa tiga buah laptop dan dua buah handphone hasil curian di dalam Lapas Atambua. Barang bukti tersebut telah disita oleh pihak kepolisian Polres Belu sebagai bukti kuat adanya dugaan pelanggaran serius di dalam Lapas. Keberadaan barang bukti di dalam Lapas menunjukkan adanya celah keamanan yang sangat besar dan kemungkinan besar adanya keterlibatan oknum internal.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pemda dan BPJS,Wakil Bupati Belu Pimpin Rapat Forum Komunikasi dan Kemitraan JKN

Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., C.Md., turut angkat bicara mengenai kasus ini. Dalam wawancara pada Senin, 7 April 2025, ia menyatakan bahwa jika terbukti ada petugas Lapas yang terlibat dalam memfasilitasi kegiatan ilegal narapidana, maka yang bersangkutan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Hingga saat ini, Kalapas Kelas IIB Atambua, Hendra Setyawa, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Keheningan Kalapas semakin menambah misteri dan menimbulkan kecurigaan publik. Keengganan Kalapas untuk memberikan klarifikasi justru semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Terlibat Penyelundupan Mobil Kredit ke Timor Leste, PLBN Motaain Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut adanya penyelidikan yang mendalam dan transparan. Kepolisian Polres Belu diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terbukti adanya keterlibatan Kalapas. Kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan sangat bergantung pada penyelesaian kasus ini.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan peningkatan keamanan di seluruh Lapas di Indonesia. Sistem yang lemah dan pengawasan yang longgar dapat menciptakan celah bagi tindak kejahatan dan merugikan masyarakat luas. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Editor : Haman Hendriques 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *