BKN Larang Keras Pengangkatan Honorer dan Staf Khusus oleh Kepala Daerah Terpilih, Ancaman Sanksi Menanti!
Faktantt.com,Jakarta – Peringatan keras dilontarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kepada kepala daerah terpilih. Tidak ada toleransi lagi untuk pengangkatan pegawai baru, khususnya honorer, tanpa melalui jalur resmi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Zudan dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir lagi pengangkatan pegawai honorer di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali struktur kepegawaian di sektor pemerintahan yang dianggap sudah terlampau besar, terutama dalam hal tenaga administrasi yang dinilai sudah cukup banyak.
“Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” tegas Zudan, Rabu 5 Februari 2025.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kepala daerah terpilih dilarang keras mengangkat pegawai baru, termasuk tenaga ahli dan staf khusus. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk pegawai honorer, tetapi juga untuk mencegah pemborosan anggaran.
“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” tegasnya.
Kepada kepala daerah yang membutuhkan pegawai, Zudan menyarankan agar mereka mengevaluasi kembali jumlah tenaga ahli yang sudah tersedia di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Banyak OPD yang sudah memiliki tenaga ahli di bidangnya, dan pengangkatan lebih lanjut tanpa dasar yang jelas hanya akan menambah masalah dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujar Zudan.
Kebijakan ini menantang bagi kepala daerah terpilih yang sudah memiliki visi dan misi untuk membangun daerahnya. Mereka dihadapkan pada keputusan sulit dalam merekrut tenaga yang tepat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Namun, ia berharap agar kepala daerah dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan kepegawaian harus didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya, bukan sekadar memenuhi kepentingan politik atau pribadi,” tegas Zudan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap agar sistem birokrasi di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tidak dibebani dengan tenaga pegawai yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil. Reformasi birokrasi menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur negara.
Pembatasan pengangkatan pegawai baru dan penerapan sistem rekrutmen CPNS diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan tegas dari Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ini menandakan perubahan besar dalam pengelolaan kepegawaian di Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Kepala daerah terpilih harus lebih bijaksana dalam mengelola pegawai dan tidak terjebak dalam praktik pengangkatan yang hanya akan menambah beban anggaran.
Semoga kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi reformasi birokrasi di seluruh Indonesia dan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan bersih.***
Editor : Haman Hendriques