NasionalBeritaHukrim

Warning! Pejabat Pusat & Daerah Dilarang Keras Angkat Honorer, Awas Ada Sanksi!

6
×

Warning! Pejabat Pusat & Daerah Dilarang Keras Angkat Honorer, Awas Ada Sanksi!

Sebarkan artikel ini

(foto:Dok CNBC Indonesia)

faktantt.com,jakarta –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada para kementerian dan lembaga (K/L) agar tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru. Larangan ini telah diundangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

“UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis KemenPANRB, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenpanrb, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:  Seleksi PPPK Tahap 2: Jangan Sampai Kecewa! Kemenpan RB Tegaskan Nilai Tinggi Bukan Jaminan!

KemenPANRB juga mewanti-wanti Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 65 ayat (3) dikatakan bahwa PPK atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Belu Memberikan Dukungan Moril dan Materil Kepada Jamaah Calon Haji Tahun 2025

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.

“Ada amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.

Lantas, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi.

Baca Juga:  Proyek Irigasi Miliaran Rupiah yang Dikerjakan CV Nusa Dua di Belu Rusak, Kontraktor Kerja Asal Jadi

“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.

Kementerian PANRB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri menyiapkan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025. Bagi Pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini.

Sumber : CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *