faktantt.com,Atambua – Upaya penyelesaian sengketa tanah Polsek Tasbar (Tasifeto Barat) belum mendapat titik temu. Penyelesaian yang berlarut-larut sejak tahun 1969 hingga kini belum juga kelar itu akhirnya menjadi spekulasi liar dan mendapat tanggapan dari banyak pihak
Apalagi, terbaru dalam proses mediasi yang terjadi di Kantor DPRD Belu, (Kamis, 13 Maret 2024) pengakuan Polres Belu (penerima hibah) yang mengejutkan tidak hanya para tuan tanah Naitimu (pemberi hibah) tetapi juga banyak pihak, yaitu mengaku Polsek Tasbar memiliki lima hektar kepemilikan tanah di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu berdasarkan dokumen surat hibah tanah.
Menanggapi hal itu, Lejap Yuliyant Angelomestius, aktivis pemuda Belu, mengaku kaget dan merasa konyol atas pengakuan tersebut.
“ Jika pengakuan kepemilikan atas tanah itu tidak berdasarkan pada suatu keputusan hukum tetap dan hanya didasarkan pada surat hibah tanah yang mana surat tersebut mengabaikan para saksi, ahli waris, notaris dan juga tidak memiliki deskripsi objek yang jelas dan spesifik. Tanpa mencantumkan luas, batas, dan lokasi tanah, maka pengakuan Polres Belu itu adalah pengakuan yang konyol.” Kata pria yang akrab disapa Jello Lejap itu.
“Bagaimana mungkin tanpa berdasar pada suatu keputusan hukum tetap dan dokumen surat hibah yang memiliki “ius standi” (legal standing) berdasar hukum kuat, Polres Belu punya alasan untuk mengakui? Ini kan lucu. ” tambah Jello
Menurut Jello, pengakuan Polres Belu itu bisa diaminkan jika itu didasarkan pada suatu keputusan hukum yaitu putusan pengadilan yang final dan mengikat, yang menjadi dasar pelaksanaan hukum dan tidak dapat digugat lagi.
Selain itu, pengakuan itu juga bisa diaminkan bila berdasar pada surat hibah yang mengikat yang mana formatnya memenuhi syarat-syarat hukum dan memuat poin-poin penting sebagai berikut:
1. Identitas Pihak
– Pemberi Hibah: Nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanda tangan.
– Penerima Hibah: Nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanda tangan.
2. Objek Hibah
– Lokasi Tanah: Alamat lengkap tanah yang dihibahkan, termasuk nama desa, kecamatan, dan kabupaten.
– Luas Tanah: Luas tanah yang dihibahkan dalam satuan meter persegi.
– Nomor Petok/Sertifikat: Nomor petok atau sertifikat tanah yang dihibahkan, jika sudah terdaftar.
3. Pernyataan Hibah
– Kejelasan Hibah: Pernyataan tegas bahwa pemberi hibah dengan sukarela dan tanpa paksaan menghibahkan tanah kepada penerima hibah.
– Tanpa Syarat: Pernyataan bahwa hibah diberikan tanpa syarat atau kewajiban tertentu, kecuali jika ada syarat yang disepakati kedua belah pihak.
– Kepemilikan: Pernyataan bahwa pemberi hibah memiliki hak penuh atas tanah yang dihibahkan.
4. Tanggal dan Tempat
– Tanggal Pembuatan: Tanggal pembuatan surat hibah.
– Tempat Pembuatan: Tempat pembuatan surat hibah.
5. Saksi
– Saksi: Nama lengkap, alamat, dan tanda tangan dua orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan proses hibah.
6. Legalisasi
– Notaris/PPAT: Surat hibah harus dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
7. Materai
– Materai: Surat hibah harus ditempeli materai sesuai dengan nilai nominal yang berlaku.
“Jika dokumen yang dijadikan dasar untuk mengakui itu tidak didasarkan pada dokumen hukum yang kuat, yaitu keputusan hukum tetap dan surat hibah yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, pengakuan itu memiliki legal standing yang cacat dan tidak memiliki faedah yang berarti ” Kata Jello
Jello berharap agar penyelesaian kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan bermartabat. Dilakukan dengan jujur, adil dan beradab. “Para pihak harus secara jujur dalam stastus mereka pada tanah tersebut. Baik itu sebagai pemberi hibah dan juga sebagai yang menerima hibah. Dengan demikian jalan adab dalam proses penyelesaian dapat terlaksana, begitu juga penyelesain yang bermartabat.”
Ia juga berharap agar publik juga dapat diberikan akses informasi yang lengkap terkait perkembangan kasus ini. “Proses penyelesaian kasus ini dapat dijadikan referensi pembelajaran yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu publik harus juga diberikan akses informasi yang lengkap terkait perkembangan kasus” tambahnya.*